MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, mengatakan buruh tidak boleh hanya dianggap penting saat dibutuhkan, melainkan harus menjadi bagian utama dalam keberlangsungan perusahaan.
Pernyataan itu disampaikannya dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026).
“Buruh jangan hanya dibutuhkan pada saat diperlukan, tapi jadikan buruh sebagai bagian terpenting dalam perusahaan,” tegas politisi muda dari Partai Demokrat tersebut.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak kasus pekerja yang diperlakukan semena-mena, mulai dari persoalan upah, PHK sepihak hingga intimidasi di lingkungan kerja.
“Ini harus menjadi perhatian khusus Dinas Tenaga Kerja. Jangan sampai kita terus mendengar adanya buruh yang diperlakukan semena-mena dan mengalami intimidasi,” ujarnya.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data ketenagakerjaan nasional, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih cukup tinggi.
Pada periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 8.389 pekerja terkena PHK di Indonesia yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, di Sumatera Utara, angka pengangguran juga masih menjadi perhatian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran mencapai sekitar 448 ribu orang atau 5,32 persen pada 2025.
Pengamat ketenagakerjaan bahkan menilai, menjelang peringatan May Day 2026, kasus PHK dan pengangguran di Sumatera Utara masih tergolong tinggi dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ahmad Afandi menegaskan, buruh merupakan elemen penting dalam roda perekonomian. Tanpa peran mereka, perusahaan tidak akan berjalan.
“Tanpa buruh atau karyawan, suatu perusahaan tidak akan bisa berjalan. Walaupun mereka digaji, bukan berarti bisa diperlakukan sesuka hati. Mereka juga dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Ia berharap momentum May Day menjadi refleksi bagi pemerintah dan perusahaan untuk lebih serius melindungi hak-hak pekerja.
Menurutnya, pengawasan harus diperketat agar tidak ada lagi praktik ketenagakerjaan yang merugikan buruh di Kota Medan.
“Ke depan kita ingin tidak ada lagi buruh yang diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.P06



















