MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Muhammad Rizki Nugraha SE kembali mengajak konstituennya agar tidak membuang sampah sembarangan.
Sebab per Januari 2024 Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti parit dan sungai.
Hal itu diungkapnya saat menggelar Sosialisasi ke VII tahun 2024, Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan) di Jalan Rawa Cangkuk No 23 Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Senin (29/7/2024).
Dikatakan Rizki dalam BAB XVI, pasal (1), Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ditegaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana Rp 10 Juta (Sepuluh juta Rupiah) dan atau kurungan 3 (Tiga) Bulan penjara
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dan atau kurung 6 (Enam) Bulan penjara.
ungkap Rizki Nugraha.
Untuk Rizki Nugraha mengajak masyarakat untuk berperilaku disiplin, tidak membuang sampah sembarangan, jika tidak ingin kena sanksi.
Persoalannya aku Rizki, memang menyangkut armada pengangkut sampah, dimana dari 2001 lingkungan di Kota Medan hanya ada 1000 becak sampah, jelas ini sangat kurang.
“Kami dari fraksi partai Golkar DPRD Medan juga sudah mengusulkan penambahan anggaran untuk pengadaan becak sampah,
agar semua sampah yang ada di gang-gang dapat terangkut,”sebut Rizki.
Dalam sosialisasi tersebut, Rizki Nugraha juga mendorong masyarakat agar membuat bank sampah, sebab melalui bank sampah akan bisa menghasilkan uang, sehingga dapat membantu perekonomian.
“Minimal lima orang, ibu-ibu sudah bisa membuat kelompok bank sampah, bagaimana caranya bisa ditanyakan kepada Koordinator Pengembangan Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, pak Indra Utama Pohan,”ujar Rizki.
Dikatakan Rizki, Pemko Medan sudah bekerja secara maksimal agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik, namun sampai hari ini masih ada juga masyarakat yang tidak mematuhi aturan.
Untuk itu Rizki Nugraha mengajak masyarakat menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing, tidak membuang sampah sembarangan.
Sebelumnya Koordinator Bank Sampah Dinas Kebersihan Kota Medan, Indra Utama Pohan mengatakan, sampah merupakan persoalan yang sangat rumit
“Menurut penelitian dari dinas lingkungan hidup 1 orang menghasilkan sampai 0,7 Kg per hari, dan 1 hari truk sampah mengangkut sebanyak 1.800 ton untuk di buang ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Kelurahan Terjun Medan Marelan,”kata Indra.
Untuk itu dia mengimbau agar tidak membuang sampah plastik, paling tidak bisa dipakai sampai dua kali. “Jadi untuk mengurangi sampah ini, ibu-ibu bisa menggunakan sampah plasti minimal dua kali,” imbuhnya.
Dikatakan Indra Utama saat ini Pemko Medan sedang menggalakkan Bank Sampah.” Jadi kalau ibu-ibu mau minimal lima orang sudah bisa membentuk kelompok Bank Sampah, nanti akan saya bantu karena sampah-sampah ini jika dikelola dengan baik akan menghasilkan uang,” ujarnya.
Selain dapat menghasilkan uang kata Indra, Bank Sampah ini juga sebagai salahsatu upaya membantu Pemko Medan dalam mengurangi sampah. Sebab kalau banyak Bank Sampah di Kota Medan, berarti banyak pula sampah yang bisa dikurangi, papar Indra.
Apalagi lanjut Indra ada sanksi yang akan diterapkan Pemko Medan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, baik sanksi denda maupun kurungan.
Mewakili Camat Medan Denai Sudarmanto, mengapresiasi digelarnya sosialisasi Perda No 6 tahun 2015 tersebut. Diapun mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan.
“Kita sama-sama tahu sampah merupakan permasalah yang paling pokok, untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Medan Denai untuk sama-sama menjaga kebersihan, membuang sampah pada tempatnya, tidak di parit apalagi sungai,” ajaknya.
Buanglah sampah-sampah tersebut sebelum pukul 7.00 Wib , sehingga petugas dapat mengangkutnya, ujarnya seraya menambahkan kepada masyarakat untuk tidak lupa membayar retribusi sampah karena itu merupakan salahsatu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan Kasi Trantib Kelurahan Tegal Sari Mandala III J. Purba mengatakan,sampah merupakan persoalan yang paling besar di Kota Medan. Hal ini karena kurangnya armada pengangkut sampah.
Namun begitu dia berharap kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan, sebab katanya sampai hari ini masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang pengelolaan sampah.
Sosialisasi Perda No 6 tahun 2015 tersebut ditutup dengan pemberian cindera mata kepala perwakilan masyarakat secara simbolis.P06




















