MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dr Drs H Muslim Harahap menyoroti limbah PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang dibuang ke parit warga, sehingga berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini pun mendesak pihak perusahaan agar lebih memperhatikan kondisi warga di sekitarnya.
Hal ini disampaikan Muslim saat pelaksanaan Sosialisasi ke 6 Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di UPT SMP Negeri 25 Medan, Jalan Rawe II No.10, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan Sabtu (14/6/2025).
Baca juga: 5.134 Ha Kebun PT. Grahadura Ledong Prima Terancam Dihutankan Kembali
“PT. KIM sampai saat ini masih terus mengalirkan limbahnya ke parit, sehingga terjadi pencemaran terhadap sumur-sumur bor masyarakat di sekitarnya,” kata Muslim.
Untuk diminta kepada PT KIM agar tidak lagi mengalirkan limbahnya ke paret, pinta Muslim seraya menambahkan pembuangan limbah ini biasanya dilakukan pada saat hujan dan air di paret penuh.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan mengaku sudah berkali-kali minta agar PT. KIM tidak membuang limbahnya ke parit warga, namun tetap saja tidak diindahkan.
Untuk itu Muslim minta agar masyarakat mengambil contoh air limbah agar di uji di laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Medan, kalau ternyata limbah itu berbahaya, dapat segera diambil tindakan.
Dikatakan Muslim di dalam BAB IV Pasal 9 Perda No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, setiap warga mempunyai hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
” Sedangkan pembuangan limbah ke parit, selain mengakibatkan
lingkungan menjadi tercemar, juga dapat mengakibatkan menimbulkan berbagai penyakit,” tandas Muslim.
Diungkapkan Muslim dirinya merasa penting melakukan sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan tersebut agar warga miskin di Kota Medan, khususnya Medan Utara tahu akan hak-haknya, sekaligus untuk memastikan apakan program bantuan dan pemberdayaan untuk masyarakat benar-benar dapat dirasakan secara merata dan tepat sasaran.
“Kami berharap Dinas Sosial (Dinsos) bisa berperan lebih aktif, karena ini juga menyangkut kesejahteraan warga,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Muslim juga menyoroti distribusi bantuan sosial yang dinilai masih belum akurat, serta pelayanan BPJS Kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Demikian juga dengan program Universal Health Coverage (UCH) yang sampai hari ini belum bisa menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal dari rumah sakit.
Sementara itu Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Jumianto, menjelaskan banyak warga penerima manfaat yang telah berpindah domisili.
Hal ini sangat mempengaruhi keakuratan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ia juga menyampaikan informasi mengenai Graduasi PKH melalui sistem online.
Program Sekolah Rakyat yang menampung anak-anak dari keluarga kurang mampu dengan biaya ditanggung pemerintah selama tiga tahun.Bantuan lansia untuk usia 60 tahun ke atas yang kini sudah berbasis sistem data.
Sementara Perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Medan, Indra Gunawan, menyebutkan sudah terbentuk 151 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan Kota Medan.
Koperasi ini merupakan bagian dari program nasional Astacita yang bertujuan untuk menguatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tingkat kelurahan dan desa.
Dalam kesempatan itu Edi Syahputra ,65, warga Lingkungan 4, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan menanyakan soal mekanisme pengalihan BPJS Mandiri ke BPJS pemerintah.
Menjawab pertanyaan tersebut Perwakilan Dinas Sosial Jumianto menjelaskan, sejak diluncurkannya program UCH yakni pada 1 Desember 2022, masyarakat kota Medan tidak perlu khawatir.
“Jika sakit cukup hanya membawa, kartu tanda penduduk (KTP) lalu datang ke Puskesmas atau rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan, bapak-ibu akan dilayani melalui program UHC,” jelas Jumianto.P06




















