Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, Edwin Sugesti Beri Pemahaman Terhadap Penggunaan Program UHC

MEDAN (Portibi DNP) : Sampai hari ini, masih banyak warga miskin Kota Medan yang terabaikan, masih banyak hak-hak warga miskin belum tersampaikan secara menyeluruh, seperti hak kesehatan, hak pendidikan hak hidup layak dan lainnya.

Berangkat dari persoalan itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM menggelar Sosialisasi ke III Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di rumah aspirasi Edwin Sugesti Nasution Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (4/3/2023).

Namun kata Edwin, guna memberikan hak-hak warga miskin tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mencoba mengimplementasikan Perda No 5 tahun 2015 ini lewat progam Universal Health Coverage (UHC), program yang diluncurkan pada 1 Desember 2022 oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution tersebut diberi nama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB)

Dimana bagi warga miski Kota Medan sudah bisa berobat secara gratis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), cukup hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

“Jadi kepada bapak-ibu jika membutuhkan pelayanan kesehatan silakan datang ke Puskesmas, cukup hanya dengan membawa KTP maupun KK bapak-ibu sudah bisa dilayani “kata Edwin.

Ungkapan ini disampaikan Edwin Sugesti sekaligus menjawab pertanyaan warga, dimana dalam sosialisasi perda
(sosper) tersebut, sejumlah warga yang hadir mempertanyatakan terkait persoalan program UHC dan Kartu Indonesis Pintar (KIP).

Seperti yang diungkap Citra Dewi, ibu rumah tangga yang tinggal di kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung ini mempertanyakan bagaimana menggunakan program UHC.

“Pada awalnya saya masuk program BPJS Kesehatan Mandiri, tapi sekarang sudah tidak mampu lagi membayarnya, apakah bisa dialihkan ke program bantuan iuran (PBI), lalu bagaimana menggukakan program UHC Pemko Medan ?,”tanya Citra Dewi kepada Edwin Sugesti dalam sosper tersebut.

Dikatakan Edwin, sekarang Pemko Medan tidak lagi mengeluarkan BPJS Kesehatan PBI, karena sudah ada program
UHC JKMB. Bagi warga Kota Medan yang membutuhkan pelayanan kesehatan, cukup membawa KTP/KK sudah bisa berobat gratis.

“Karena memang layanan ini membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK), jadi cukup membawa KTP/KK, kita sudah bisa dilayani,”sebut anggota dewan yang di Komisi IV ini.

Dan yang harus dipahami bapak- ibu jika ingin berobat harus melalui Puskesmas terlebih dahulu, sebab Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama, namun jika hasil diagnosa (pemeriksaan) bapak-ibu harus dilakukan berobat lanjutan ke rumah sakit, maka pihak Puskesmas akan merujuknya ke rumah sakit provider BPJS Kesehatan, jelas Edwin.

“Namun kalau dalam kondisi emergency atau darurat, bapak-ibu bisa langsung ke rumah sakit tanpa harus melalui Puskesmas, nanti di sana bapak-ibu bisa katakan akan berobat menggunakan program UHC.” Jika masih ada kendala silakan lapor ke kita, nanti kita akan koordinasi dengan pihak rumah sakit,”ujar Edwin.

“Sebab keberadaan kita ditengah-tengah masyarakat harus benar-benar menjadi benteng masyarakat, harus benar-benar menjadi pengayom dan pelayan masyarakat, serta harus benar-benar membela kepentingan masyarakat,”ungkap wakil rakyat ini.

Artinya dengan program UHC ini,
bagi warga miskin Kota Medan tidak usah lagi bergantung kepada BPJS, kalau misalnya BPJS Mandirinya tidak aktif atau tidak lagi sanggup membayarnya tetap bisa berobat secara gratis lewat program UHC.

Dimana selama satu tahun kesahatan bapak-ibu akan ditanggung oleh UHC, setelah itu jika bapak-ibu ingin kembali ke program Mandiri dipersilakan dengan catatan harus membayar tunggakan BPJS Mandirinya, jelas anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Perjuangan tersebut.

Sementara itu Juni Arifani Lubis warga Jalan Pukat Banting I Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung mengungkapkan, pada awalnya anaknya mendapat bantuan pendidikan dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun setelah pindah sekolah anaknya tidak mendapatkan bantuan tersebut.

“Tadinya anak saya dapat bantuan biaya pendidikan dari program KIP, namun setelah pindah sekolah tidak pernah dapat lagi, kalau bisa dibantulah pak,”pintanya kepada Edwin Sugesti.

Menjawab ini, Edwin Sugesti mengatakan benar pemerintah ada mengeluarkan bantuan pendidikan lewat program KIP.
Tapi program ini bukan gaweannya pemerintah daerah melainkan ada di pemerintah pusat, tepatnya di Kementrian Sosial, sama seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sementara daerah hanya pendataan saja, setelah dinilai lengkap kemudian dikirim ke pusat.

“Jadi persoalan dapat atau tidak yang menetapkannya pemerintah pusat, namun terkait anak ibu Juni Arifani Lubis
yang dulunya pernah dapat bantuan pendidikan lewat program KIP, tapi setelah pindah sekolah tidak lagi mendapatkan nya, perlu ditelusuri, untuk itu saya minta datanya agar bisa dicek di Dinas Sosial Kota Medan,” papar Edwin.

Untuk diketahui Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan ini terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Dimana pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda ini adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.