Sosialisasi Perda No 3 tahun 2021, Warga Bandar Selamat Masih Keluhkan Sulitnya Pelayanan Adminduk

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap menggelar Sosialisasi ke III tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Letda Sujono Gang Jawa, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (8/3/2026).

Dalam sosialisasi tersebut masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengurus Adminduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) sehingga membuat sebagian mereka enggan mengurusnya.

“Jadi pak, selama ini kenapa sebagian besar warga sini (Gang Jawa) masih belum punya KTP dan KK, karena untuk mendapatkannya sangat lama, termasuk saya, karena ribetnya membuat saya jadi enggan mengurusnya. Apakah dalam Perda tidak mengatur berapa lama masyarakat harus menunggu prosesnya,”? tanya Mita dalam sosper .

Diungkapkannya, seharusnya ada sosialisasi kepada masyarakat awam soal proses pengurusan Adminduk. Sehingga masyarakat bisa memahami rangakaian dalam pengurusan tersebut.

“Ini kan tidak, kami yang mau ngurus KTP dan KK disuruh ke kantor camat, tapi sesampainya disana justru sering kecewa karena alasan blangko kosong maupun alat rekam yang tidak cukup lah,” keluhnya.

Untuk itu harapannya, supaya masyarakat tidak dipersulit untuk mendapatkan Adminduk, ungkapnya.

Menjawab itu, Perwakilan Disdukcapil Medan, Basnida menyebutkan memang saat ini alat rekam untuk e-KTP masih terbatas.

Selain itu, katanya, blangko untuk e-KTP dan KK juga belum tersedia sehingga memang memerlukan waktu untuk memprosesnya.

Sememtara, Ahmad Afandi Harahap kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mengurus Adminduknya.

Sebab, kata politisi Demokrat itu, tanpa Adminduk masyarakat akan sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) serta bantuan sosial (bansos) baik dari Pemko Medan maupun Pemerintah Pusat.

Untuk itu ia mengimbau segera mengurusnya, karena setiap warga Kota Medan tanpa terkecuali wajib memiliki identitas kependudukan.

Dikatakan Ahmad Afandi, sosialisasi ini bagian dari upaya DPRD Medan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kelengkapan  Adminduk, mulai dari KTP, KK, Akta Lahir, hingga Akta Kematian

Salahsatu tujuan digelarnya sosialisasi ini kata Ahmad Afandi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan administratif.

Dikatakan legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Tembung, dan Medan Timur tersebut, Perda Adminduk ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan.

Memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga. Mendorong warga tidak bergantung pada calo, Mengoptimalkan layanan administrasi kependudukan di Kota Medan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat semakin paham dan termotivasi untuk mengurus adminduk dengan benar,”imbuhnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kemudahan layanan adminduk serta aspirasi pembangunan masyarakat Medan.

“Kita ingin seluruh warga Kota Medan tertib administrasi, sehingga semua layanan pemerintah bisa mereka nikmati dengan mudah,” tutupnya.

Pada hari yang sama, Ahmad Afandi juga melaksanakan Sosialisasi Perda No 3 tahun 2021 ini di Jalan Bersama Gang Terong, Kelurahan Bantan, Medan Tembung.

Hadir dalam sosper tersebut

Sesi I Sekcam Medan Tembung Affan Fandy Harahap, Lurah Bantan Syawaluddin, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Syafrida Nasution, Perwakilan Dinas Sosial Suleman Sandi, Kepala Lingkungan X Kelurahan Bantan Muhammad Yahya.

Sedangkan Sesi II, dihadiri Camat Medan Tembung Muhamad Idris SH, Lurah Bandar Selamat A.Zulfikar Rambe, Perwakilan Dinas Sosial Soleman Sandi, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Basanida, Kepala Lingkungan V Kelurahan Bandar Selamat, Tokoh Agama Ismail Harahap.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar