MEDAN (Portibi DNP): Sidang lanjutkan kepemilikan 75 Kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi kembali berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/03/23).
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum, Andalan Zalukhu menghadirkan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Kembar Wahyu Susilo, Isnain Farael dan Ferdinan Stefanus Siregar yang bersaksi untuk Yogi Saputra Dewa dan Syahril.
Ketiga saksi mengatakan bahwa mereka mendapatkan informasi adanya penyeludupan dan peredaran puluhan kilo sabu dan puluhan ribu ekstasi dikawasan Sumatra Utara.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi diangkut dengan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR,” ucap Kembar sembari menjelaskan pada Senin, 5 Desember 2022.
Lanjut Kembar, untuk memastikan Fortuner maka tim melakukan pengintaian dan benar adanya, bahwa mobil tersebut masuk tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp. Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
“Karena sudah pasti maka tim langsung melakukan penangkapan kepada Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan (berkas terpisah, red) dimana setelah diketahui merupakan oknum personil TNI-AD,” ucap Kembar yang diiyakan oleh Isnain dan Ferdinan.
Mengetahui keduanya oknum Personil TNI-AD, lanjut Isnain maka mereka berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer Daerah Militer I/BB. Nah dari keterangan kedua saksi yang merupakan oknum TNI-AD, mereka menyebutkan akan mengantarkan sabu kepada Yogi Saputra Dewa dan Syahril.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan didampingi Immanuel dan Efrata, Stefanus juga menyebutkan bahwa sesuai kesepakatan dengan pihak Polisi Militer Kodam I/BB, termasuk barang bukti Fortuner sebanyak 75 (tujuh puluh lima) bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 (delapan) bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) butir serta 3 unit handphone dibawa dan ditahan disana, ini menjawab pertanyaan Hakim Anggota Immanuel, hal ini sesuai dengan dalam dakwaan.
Dikatakannya bahwa kedua terdakwa Yogi Sahputra dan Syahril itu ditangkap saat berada di Lobbi Hotel Hermes Jalan Pemuda karena barang tersebut akan diantar oleh kedua oknum prajurit tersebut atas suruhan Zack (dpo).
“Apakah Zack ini juga oknum prajurit?,” tanya Hakim Anggota Immanuel, menjawab itu, Kembar mengatakan orang sipil yang mulia Hakim.
Kemudian mendengar itu Immanuel mengingatkan seharus barang bukti sabu itu ada yang disita untuk terdakwa Yogi dan Syahril karena mereka yang penjemputnya.
Senada dengan itu, Hakim Anggota Efrata pun menanyakan peran kedua orang terdakwa yang disidangkan hari ini, Yogi dan Syahril?, menjawab itu Kembar mengatakan keduanya sebagai kurir untuk diedarkan ke Pekanbaru, Palembang dan Jakarta.
Tertunda
Sementara itu kedua oknum TNI Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan dalam berkas terpisah saat bersaksi untuk Yogi dan Syahril terpaksa ditunda karena sinyal tidak jelas dari RTM Polisi Militer.
Untuk itu, penuntut umum Andalan Zalukhu memohon kepada Majelis untuk membuat surat agar kira kedua oknum personil TNI-AD tersebut dihadirkan dalam persidangan pekan depan.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dengan menghadirkan dua oknum prajurit.(Ag)