Sidang Perkara Mansyur Tarigan, Korban Kemalingan Jadi Tersangka Dalam Tahap Pledoi

 

Deli Serdang(Portibi DNP): Proses persidangan kasus korban kemalingan jadi tersangka sudah pada tahap pembacaan Pledoi/nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa dan terdakwa itu sendiri dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri kelas llA Lubuk Pakam. Senin,(20/4/2026).

Mansyur Tarigan yang didakwa dengan pasal 80 ayat 1 UU no 17 thn 2016 atas perubahan UU no 23 thn 2002 dengan tuntutan JPU 1 tahun penjara dalam sidang 1 April 2026 yang lalu.

Farid Faturahman SH, MH dalam pembacaan Pledoinya menekankan — Bahwa Mansyur Tarigan tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap Jeril Silaban (17). Hal itu terbukti dari hasil-hasil persidangan, baik itu hasil dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU yang tidak singkron antara saksi yang satu dengan keterangan saksi lainnya.

” Sementara 12 orang saksi dari pihak Mansyur Tarigan semua memberikan kesaksian yang sama tanpa rekayasa karena para saksi adalah orang-orang yang berada di TKP,” ucap Farid dalam bacaannya

Sementara Mansyur Tarigan dalam Pledoinya dengan beruai air mata menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim agar membebaskannya dari semua tuntutan yang di arahkan kepadanya batal demi hukum.

” Saya tidak berbuat pemukulan itu Majelis hakim tapi ibu kandungnya dan bibinya yang memukul si Jeril Silaban tersebut,” ujarnya dengan sedih, sampai membuat pengunjung sidang dan Majelis Hakim turut sedih.ril

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar