MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara, Sofyan Taufik SH,MH, mengatakan, yang wajib membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dari Dana Desa adalah Kepala Seksi (Kasi) atau Kaur (Kepala Urusan) sesuai bidangnya, di bawah koordinasi Sekretaris Desa dan dipimpin oleh Kepala Desa sebagai pengguna anggaran, serta melibatkan partisipasi masyarakat desa dalam musyawarah perencanaan.
“Kasi/Kaur menyusun rancangan RAB dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang kemudian diverifikasi oleh Sekdes dan disetujui Kepala Desa, sementara masyarakat berhak meminta RAB sebagai dokumen publik untuk pengawasan,” katanya, kepada media ini, ketika diminta komentar mengenai RAB di Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Rabu (07/01/2026).
Menurutnya, pembuatan RAB Dana Desa boleh dilakukan oleh pihak ketiga jika desa tidak memiliki tenaga ahli yang memadai, namun tetap harus dalam koridor aturan dan kesepakatan musyawarah desa, dengan tujuan memastikan perencanaan matang sambil tetap memprioritaskan swakelola desa agar penyerapan tenaga kerja lokal maksimal dan mencegah celah korupsi.
“Pihak ketiga, seperti konsultan perencana, dapat membantu menyusun RAB, tetapi prosesnya tetap harus transparan dan dapat diawasi masyarakat sebagai bagian dari transparansi pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, perlu ditanyakan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di Sawit Hulu, mengapa memakai pihak ketiga.
Apalagi, masyarakat desa berhak mengetahui dan meminta RAB sebagai dokumen publik untuk mengawasi pembangunan desa.
“Tanyakan kepada Pemdes setempat, mengapa memakai pihak ketiga?. Apakah, di desa setempat tidak ada masyarakat yang memahami pembuatan RAB?. Jika ada, mengapa tidak memakainya. Dan, apakah pembuatan RAB atas kesepakatan musyawarah desa,” ujarnya.(Red/Tim)





















