Keterangan : Penyerahan kembali dokumen atas dugaan surat keterangan kelulusan dan ijazah yang diduga palsu tersebut kepada pihak Yayasan PP ATR Nuryaman didepan kantor., Kamis (24/4/2025). Yang diterima oleh Yuda Lubis dan Akmal.
Labuhanbatu Raya (Portibi DNP): Pemilik yayasan pondok pesantren At Taufiqurrahman Nuryaman Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara dr H Mahdan Munthe melalui wakil yayasan bernama Yuda Lubis dan bidang pengawasan bernama Akmal mengakui kesalahan pada input data siswi yang berakibat terjadi masalah keabsahan tentang Surat Keterangan Lulus tahun tahun pelajaran 2022/2023 dengan nomor 221 atas nama siswi MTsS At Taufiqurrahman Kabupaten Labuhanbatu Utara insial NBA,19 tahun dan siswi insial ZKA, 18 tahun.
“Kami siap mempertanggungjawabkan dan memperbaiki tentang dokumen surat keterangan tanda kelulusan dan bersama ijazah siswi MTsS At Taufiqurrahman atas nama NBA dan ZKA tersebut “, ucap Yuda Lubis dan Akmal disekolah pondok pesantren At Taufiqurrahman Nuryaman yang terletak dijalan Lintas Sumatera Utara Kampung Yaman Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara itu, Kamis (24/4/2025).
Pasalnya, orang tua siswi MTsS At Taufiqurrahman Nuryaman insial KA, 43 dan istrinya NLN, 42, sempat pergi ke Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Polda Sumatera Utara untuk melaporkan ke SPK Polres Labuhanbatu tentang dugaan surat keterangan lulus dan Ijazah anaknya yang diduga Palsu yang dikeluarkan oleh pihak sekolah pondok pesantren At Taufiqurrahman Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut. Dan, orang tua siswi korban penipuan tersebut di SPK Polres Labuhanbatu diterima oleh Aipda Pol Indra Hasibuan.
Setelah melalui proses tentang laporan ortu siswi terkait kelulusan dan ijazah yang diduga palsu keabsahannya sesuai barang bukti dokumen surat keterangan kelulusan dan ijazah siswi MTsS At Taufiqurrahman tersebut, Juru periksa Aipda Pol Indra Hasibuan melakukan konsultasi untuk mempertemukan kedua belah pihak antara pihak sekolah pondok pesantren At Taufiqurrahman Nuryaman dengan orang tua siswi korban penipuan dugaan tanda kelulusan. ijazah dan raport yang keabsahannya tidak diterima dan tidak diakui oleh Pemerintahan bidang Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sebab, sebelumnya siswi yang dinyatakan lulus disekolah MTsS At Taufiqurrahman Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2023 tersebut mencoba mengikuti tes ujian di program paket C di Labura.
Namun, pendidik program paket C Pemkab Labura, mengatakan kepada siswi insial NBA dan ortunya bahwa surat keterangan lulus dan ijazah MTsS yang dikeluarkan oleh Yayasan At Taufiqurrahman Kabupaten Labuhanbatu Utara itu bermasalah.
Setelah dilakukan pertemuan antara orang tua siswi NBA dan ZKA dengan pihak Yayasan At Taufiqurrahman diwakili Yuda Lubis dan Akmal yang mana orang tua siswi telah menyerahkan seluruh berkas dokumen surat keterangan kelulusan dan ijazah serta raport siswi yang diragukan keabsahannya tersebut. Dan, pihak sekolah berjanji untuk memperbaikinya dan selanjutnya akan melanjutkan pendidikan siswi NBA sebagai korban dugaan penipuan tersebut, ijazahnya dapat diterima dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pihak keluarga masih menunggu, proses kelanjutan di kantor Departemen Agama Kabupaten Labura.
Namun, terpetik kabar, bahwa mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara H Khairuddin Sitorus yang akrab disapa Ketua H Buyung tersebut, melalui Ketua Komisi Perlindungan Anak untuk menghubungi orang tua siswi, bahwa H Buyung mau membantu permasalahan siswi tersebut dan akan menyelesaikan semua pendidikan si siswi sampai jenjang kuliahnya selesai.
Berita : Mora Tanjung.
















