Pelalawan(Portibi DNP): Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian pegawai negeri sipil (PNS) terhitung sejak 10 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel serta untuk meningkatkan efisiensi kinerja aparatur sipil negara.
Sejumlah instansi pemerintah mulai mengatur pembagian jadwal kerja antara sistem kerja dari kantor (Work From Office / WFO) dan kerja dari rumah. Pegawai yang menjalankan tugas administratif dan tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik menjadi prioritas dalam penerapan WFH.
Sementara itu, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Pegawai yang bertugas di bidang pelayanan publik, kesehatan, keamanan, dan sektor strategis lainnya tetap diwajibkan bekerja di kantor guna memastikan layanan tidak terganggu.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti mengurangi produktivitas, melainkan mendorong peningkatan kinerja dengan memanfaatkan teknologi digital. Pengawasan terhadap kinerja pegawai tetap dilakukan secara ketat melalui sistem pelaporan dan evaluasi berkala.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, pegawai negeri dapat bekerja lebih efektif dan efisien, sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.TS
















