Mandailing Natal(Portibi DNP): Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, telah berubah menjadi kejahatan terorganisir yang terang-terangan menantang negara. Nama-nama yang selama ini santer disebut sebagai mafia PETI seperti Puddin, Ocen, Ucok, Paman, Pausi, Anca, Muklis, dan jaringan lainnya diduga bebas mengeruk emas di Tombang Kaluang, Rantobi, Ampung Padang, Aek Baru Jae, Parlampungan, hingga Tombang Tano tanpa rasa takut terhadap hukum.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana negara dan aparat penegak hukum?
Jika aktivitas ilegal sebesar ini berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan berarti, maka pembiaran sistematis patut diduga sedang terjadi.
Aparat Diduga Tak Bernyali atau Ikut Bermain?
Kami menilai, mustahil aparat tidak mengetahui praktik PETI yang merusak sungai, hutan, dan ruang hidup masyarakat. Oleh karena itu, terdapat indikasi kuat bahwa:
Aparat penegak hukum diduga sengaja menutup mata, atau
Lebih jauh lagi, diduga menerima upeti dan perlindungan (beking) dari jaringan mafia PETI.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan serius oleh aparat negara yang mencederai sumpah jabatan dan merusak sendi negara hukum.
PETI = Kejahatan Konstitusional
Perlu ditegaskan, PETI bukan pelanggaran biasa, melainkan pengkhianatan terhadap konstitusi:
•Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk mafia tambang.
•Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat—hak yang kini dirampas oleh PETI.
•UU Minerba mengancam pelaku PETI dengan pidana berat, namun di Batang Natal hukum terlihat lumpuh.
•UU Lingkungan Hidup menegaskan perusakan alam sebagai tindak pidana.
•UU Tipikor membuka ruang jerat hukum bagi siapa pun yang menerima atau memberi upeti.
Negara Tak Boleh Kalah oleh Puddin Cs
Jika aparat di tingkat daerah tak sanggup atau tak berani menindak mafia PETI, maka Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, KPK, hingga Komnas HAM wajib turun tangan. Pembiaran ini berpotensi menjadi kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kami menegaskan:
•Hukum tidak boleh tunduk pada uang dan kekuasaan.
•Aparat tidak boleh berubah menjadi penjaga tambang ilegal.
•Negara tidak boleh kalah oleh mafia PETI Puddin Cs.
Pernyataan Sikap
Satma AMPI Mandailing Natal menyatakan:
•Mendesak penindakan tanpa kompromi terhadap seluruh mafia PETI di Batang Natal.
•Mendesak pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum aparat yang diduga membekingi PETI.
•Menuntut transparansi dan langkah nyata, bukan sekadar pencitraan penegakan hukum.
Apabila negara terus abai, maka kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya kepercayaan publik adalah harga mahal yang harus dibayar.MH
















