Mandailing Natal(Portibi DNP): Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Mandailing Natal mengecam keras aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali marak di Desa Tombang Keluang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan lapangan, Dugaan seorang penambang berinisial “Ocen” diduga bebas melakukan aktivitas penggalian emas ilegal di wilayah perkebunan warga.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena berpotensi memicu longsor, merusak lahan pertanian, serta mencemari lingkungan hidup, khususnya aliran Sungai Batang Natal.
Muhammad Saleh, Bendahara SATMA AMPI Madina, menilai kondisi ini sebagai bukti lemahnya penegakan hukum di wilayah Batang Natal.
“PETI di Tombang Keluang ini sudah terang-terangan melanggar hukum. Kalau masih dibiarkan, ini bukan lagi soal kelalaian, tapi patut diduga ada pembiaran sistematis. Aparat Penegak Hukum jangan pura-pura tuli dan buta. Negara tidak boleh kalah oleh penambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Madina menilai, aktivitas PETI bukan hanya kejahatan pertambangan, tetapi juga kejahatan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan karena mengorbankan keselamatan warga sekitar.
Dasar Hukum & Pasal yang Dilanggar
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
Perusakan lingkungan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan ekosistem diancam pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.
Pasal 109:
Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar – Rp3 miliar.
UU No. 2 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan & Aturan K3
Kegiatan tambang tanpa standar keselamatan kerja merupakan pelanggaran serius terhadap norma K3, apalagi jika berpotensi menimbulkan korban jiwa.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Jika terbukti ada aparat desa yang membiarkan atau memfasilitasi PETI, maka dapat dijerat dengan penyalahgunaan wewenang dan sanksi administratif hingga pidana.
KUHP (Obstruction of Justice & Penyalahgunaan Kekuasaan)
Klaim adanya “kekebalan hukum” atau intimidasi terhadap penegakan hukum dapat dijerat sebagai upaya menghalangi proses hukum.
Tuntutan SATMA AMPI Madina
Mendesak Polres Mandailing Natal segera melakukan penertiban dan penangkapan terhadap seluruh pelaku PETI di Tombang Keluang, Batang Natal.
1.Meminta Polda Sumatera Utara turun langsung melakukan supervisi dan evaluasi kinerja aparat di lapangan.
2.Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit kerusakan lingkungan serta memerintahkan pemulihan lingkungan di lokasi PETI.
3.Menuntut penindakan tegas terhadap oknum aparat apabila terbukti melakukan pembiaran atau menerima upeti dari aktivitas PETI.
4.Mendesak Bupati Mandailing Natal dan Pemkab Madina tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi mengambil langkah konkret bersama aparat penegak hukum.
“Jika aparat tetap diam, maka publik berhak curiga: ada apa di balik pembiaran PETI Batang Natal? Kami dari SATMA AMPI Madina tidak akan berhenti bersuara sampai hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Muhammad Saleh.MH




















