Terkait Rumor Terima Uang Rp. 300 Juta Pada Penanganan Perkara Perjalanan Dinas Sekda, Kajari Nias Selatan Tegaskan Dugaan Tesebut Tidak Benar

 

Nias Selatan(Portibi DNP):  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp.300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak berdasar.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Edmond saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp nya Sabtu (2/5/2026) sore, sebagai respons atas rumor yang berkembang di ruang publik.

Informasi itu tidak benar. Penanganan Dumas terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dengan jelas, Edmond menekankan, setiap tahapan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi.

“Karena itu, tuduhan yang tidak didukung bukti dinilai berpotensi menyesatkan opini publik”, kata Edmond.

Untuk penanganan Dumas masalah SPPD di Sekretaris Daerah, menurut Edmond, fokus penanganan perkara perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat, sejauh ini lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.

Dalam kesempatan itu, Edmond mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun, semua harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta”, Pungkasnya.

Lebih lanjut Edmond, tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakkan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik.

tempat terpisah mantan Sekda Kab. Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M pada pernyataannya yang dibuat secara tertulis di atas materai, menyatakan sesungguhnya bahwa, telah melakukan penyetoran uang ke kas pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas menurut Perbub Nomor 4:57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta, pada tanggal (12/9/2025).

Ikhtiar menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” ungkapnya. (SW)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar