Keterangan : truk container dan truk tronton angkutan barang memasuki kawasan kota Rantauprapat, persis didepan pos Lalu lintas simpang empat.
Labuhanbatu ( Portibi DNP): Truk masuk kawasan kota Rantauprapat harusnya bisa dilarang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, bekerjasama dengan Dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH), menunggu perda atau perbup nya dibuat.
Demikian dikatakan Ramses Sihombing selaku Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Tawon Labuhanbatu Sumut, kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Menurut Ramses Sihombing, masalahnya truk masuk kota itu dapat dikatakan meresahkan masyarakat pengguna jalan, apalagi jam masuk anak sekolah, pulang sekolah, jam pergi kerja dan pulang kerja.
“Setahu saya sebahagian pengusaha pemilik angkutan atau ekspedisi sudah membuat gudang truk angkutan barang di jalan H.adam Malik By pass (jalan baru) dan dari gudang itulah dilangsir ke kawasan kota Rantauprapat, sebagai pusat perdagangan dan perbelanjaan bagi warga Labuhanbatu. Sebab, kota Rantauprapat adalah pusatnya perbelanjaan, baik dari desa, kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu, tumpahnya ke pusat perbelanjaan kawasan kota “, ucap Ramses tegas.
Menurut Ramses lagi, diduga sebahagian pengangkutan expedisi berupa truk tronton dan container sebagai pemiliknya, pengusaha pengusaha itu bandal alias jugul tidak perduli dengan macet untuk pengguna jalan lalu lintas jalan kabupaten kota.
“Mungkin karena ada setoran atau dekingnya dibelakang ini “, sebut Ramses..
Ramses meminta serta berharap ” Jadi tolong kepada pemilik expedisi pengangkutan barang yang masuk kawasan kota Rantau Prapat agar supaya di antisipasi kemacetan dan kecelakaan pengguna jalan khusus nya jam anak sekolah, warga yang berbelanja kekota dan warga yang pulang pergi kerja di kawasan kota Rantau Prapat”, ucapnya.
Sebelumnya, Kadishub Labuhanbatu Said Ali diruang kerja nya, kemaren, kepada wartawan membenarkan adanya surat Himbauan tentang Larang bagi truk roda sepuluh, roda empat belas keatas, angkutan barang, dilarang memasuki wilayah kawasan kota Rantau Prapat. Dan, itu terhitung mulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib. Dilarang memasuki kawasan kota Rantau Prapat.
Setelah, melewati pukul 17.00 wib sore harinya, sampai dengan malam hari,truk angkutan barang tersebut baru diizinkan memasuki kawasan kota Rantau Prapat sebagai pusat perbelanjaan dan perdagangan bagi warga seluruh Kabupaten Labuhanbatu.
“Benar, ada surat Himbauan itu. Namun, hanya sebatas Himbauan saja. Dan, belum ada Perda atau Perbup nya yang melarang truk angkutan barang itu memasuki kawasan kota Rantau Prapat. Belum ada larangannya”, bilang Kadishub Labuhanbatu Said Ali, kemaren kepada wartawan.
Berita : Mora Tanjung.