Puluhan Tahun PT. J Surya Sakti hanya Kantongi IUP-B dan Dugaan Jual Lahan ke Masyarakat

 

LABURA(Portibi DNP): Puluhan tahun beroperasi sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Sukaramai Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, PT. J Surya Sakti ternyata diduga tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Fakta ini memunculkan pertanyaan serius tentang legalitas penguasaan dan pengelolaan ratusan hektar lahan yang selama ini dikuasai perusahaan tersebut.

Berdasarkan dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Labuhanbatu Utara, perusahaan milik keluarga konglomerat TD Pardede itu hanya tercatat memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B). Dokumen IUP-B bukan merupakan bukti hak atas tanah, melainkan hanya izin operasional usaha perkebunan.

Meski demikian, puluhan tahun, PT. J Surya Sakti tetap mengelola areal perkebunan sawit seluas sekitar 554 hektar. Tidak adanya HGU menimbulkan dugaan bahwa status hukum lahan yang selama ini dikuasai perusahaan masih kabur. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengapa perusahaan tersebut tidak pernah memperoleh HGU, atau apakah pengajuan HGU pernah dilakukan namun terkendala persoalan tertentu.

Di tengah belum jelasnya status legalitas lahan tersebut, PT. J Surya Sakti kini diduga mulai menjual areal perkebunan itu secara terbuka kepada masyarakat. Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, transaksi penjualan lahan sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dengan harga berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta per hektar.

“Sudah banyak yang beli, bang. Bahkan ada yang sampai ratusan hektar,” ujar Putra, nama samaran seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Kamis, 21/5.

Tak hanya masyarakat umum, sumber ini juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam transaksi tersebut. Disebut-sebut, beberapa pejabat daerah hingga pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut membeli lahan perkebunan itu. Namun sumber enggan menyebut identitas para pejabat dimaksud.

Praktik penjualan ini memunculkan persoalan hukum yang serius. Sebab, perusahaan diduga tidak memiliki dasar hak kepemilikan yang kuat untuk memperjualbelikan areal perkebunan kepada pihak lain. Dalam regulasi perkebunan dan pertanahan, HGU merupakan instrumen utama yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan skala besar oleh korporasi. (renz).

Artinya, jika benar transaksi jual beli dilakukan hanya berbekal IUP-B atau dokumen internal perusahaan, maka legalitas transaksi tersebut berpotensi dipersoalkan di kemudian hari. Masyarakat pembeli lahan juga berisiko menghadapi sengketa hukum apabila status tanah yang diperjualbelikan ternyata tidak memiliki alas hak yang sah.

Situasi ini sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terhadap pengawasan pemerintah daerah maupun instansi pertanahan. Bagaimana sebuah perusahaan perkebunan dapat beroperasi selama puluhan tahun tanpa HGU? Mengapa aktivitas penguasaan dan kini penjualan ratusan hektar lahan seolah berlangsung tanpa hambatan?

Hingga berita ini diterbitkan, Portibi DNP masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT. J Surya Sakti, pemerintah daerah, serta instansi pertanahan terkait status hukum areal perkebunan tersebut, termasuk dokumen apa yang digunakan perusahaan dalam proses penjualan lahan kepada masyarakat. (renz)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar