PELALAWAN (Portibi DNP): Terkait temuan di lapangan pihak kontraktor yang melakukan pekerjaan turap diduga dengan cara kerjanya asal jadi. Proyek tersebut di bangun adalah pembatasan antara lahan mesjid Azmi dengan tanah masyarakat. Sementara PPK Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan nampaknya ada indikasi mencoba pembohongan publik, karena pembangunan turap tersebut sudah selesai akhir tahun 2020.
Pekerjaan tersebut hal ini sudah tidak benar, maka jelas dengan kacamata masyarakat ada dugaan permainan kotor.
Dan selanjutnya sebagai Kabid Cipta Karya dijabat oleh Thomas dan PPK yalah qusno jabatannya sebagai kasi cipta Karya. Dalam pantauan Di lapangan masih terjadi pengerjaan, sementara proyek turap tersebut sudah selesai, kemudian kalau dilihat turapnya kayak ular melintang dijalan, dalam hal ini pihak Dinas/kontraktor tidak mengindahkan segala aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaannya.
Sementara menurut data, pagu dana Rp.511 juta lebih, seharusnya tidak akan terjadi pengerjaannya seperti saat ini (22/1/2020). Kemudian halaman samping mesjid tersebut masih keadaan berlumpur.
Mereka melayangkan pertanyaan kepada Plt Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan, MD Rizal. “ Bahwa proyek terbit pihak kontraktor didenda, sehingga pembangunan turap tersebut di perbaiki, kemudian masih masa pemeliharaan,” katanya.TS