MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara Dedi K SH mengatakan, jika pihak Kepala SMP Negeri 3 Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), merasa keberatan atas pemberitaan yang ada, maka pihaknya bisa menggunakan hak jawab.
Hal itu dikatakannya kepada wartawan, ketika diminta komentarnya, Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, hak jawab bisa digunakan jika ada berita negatif atau menyimpang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Selama tidak melakukan kesalahan, maka tidak perlu takut dengan wartawan yang akan meminta informasi atau melakukan wawancara. Jangan minder tapi juga jangan arogan, gunakan hak jawab jika ada berita negatif tanpa konfirmasi,” katanya.
Di dalam hak jawab, pihak SMP Negeri 3 Hinai bisa menjelaskan secara rinci mengenai apa yang ada di dalam isi pemberitaan.
“Misal, tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Maka, pihak sekolah dalam hak jawabnya harus juga menjelaskan tentang komponen penggunaan secara rinci per-itemnya. Bukan hanya menjelaskan benar atau tidaknya data yang di dapat wartawan. Melainkan, harus juga menjelaskan secara detail dan rinci komponen per-itemnya digunakan untuk apa saja,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa, dana BOS adalah dana publik yang penggunaannya wajib transparan.
Sementara wartawan, berhak mencari dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dana tersebut untuk kepentingan publik.
“Tindakan kepala sekolah yang tertutup memicu kecurigaan atau dugaan adanya penyelewengan, sehingga pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) adalah langkah prosedural yang wajar ketika terjadi indikasi kejanggalan,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025, SMP Negeri 3 Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahap I sebesar Rp334.617.000 dan pada tahap II sebesar Rp427.503.000.
Dana tersebut, diduga digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran dan pembayaran honor.
Berikut perincian penggunaan dana BOS tahap I dan tahap II di SMP Negeri 3 Hinai pada tahun 2025, berdasarkan data yang dihimpun.
Tahap I
Penerimaan peserta didik baru
Rp7.490.000
Pengembangan perpustakaan
Rp17.870.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp36.450.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp8.732.000
Administrasi kegiatan sekolah
Rp62.115.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp8.400.000
Langganan daya dan jasa
Rp21.524.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Rp78.686.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp6.050.000
Pembayaran honor
Rp87.300.000
Total dana
Rp334.617.000
Jumlah siswa penerima : 657
Tanggal pencairan : 21 Januari 2025
Tahap II
Penerimaan Peserta Didik Baru
Rp1.050.000
Pengembangan Perpustakaan
Rp53.182.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Rp51.460.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp41.825.000
Administrasi kegiatan sekolah
Rp76.316.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp26.990.000
Langganan daya dan jasa
Rp20.810.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Rp96.320.000
Penyedia alat multimedia pembelajaran
Rp7.050.000
Pembayaran honor
Rp52.500.000
Total dana
Rp427.503.000
Jumlah siswa penerima : 657
Tanggal pencairan : 08 Agustus 2025.
Berdasarkan data tersebut, wartawan media online portibi.id lalu melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 3 Hinai, Hj.Suryati, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/04/2026).
Konfirmasi dilakukan, guna mengetahui benar atau tidaknya data yang di dapat wartawan media online portibi.id atas penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 3 Hinai.
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 3 Hinai, diantaranya, mengenai benar atau tidaknya data yang di dapat wartawan media online portibi.id atas penggunaan dana BOS SMP Negeri 3 Hinai pada tahun 2025.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kepala SMP Negeri 3 Hinai, Hj.Suryati, belum juga memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (red/tim)




















