MEDAN (Portibi DNP) : Diluncurkannya Program Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Desember 2022 lalu merupakan salah satu bentuk perhatian Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution terhadap warganya.
Dimana sejak saat itu, masyarakat Kota Medan yang tidak memiliki jaminan kesehatan ataupun menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatannya, dapat berobat secara gratis ke setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Kota Medan provider BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hanya saja sampai hari ini, masih ada warga Kota Medan yang belum mengetahui program UHC dan tata cara penggunaannya. Sehingga, semua pihak diminta untuk turut mensosialisasikannya, termasuk Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan (Faskes) tingktat pertama dan garda terdepan program UHC.
Demikian dikatakan Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dedy Aksyari Nasution ST saat menggelar Sosialisasi ke IV Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (1/4/2023) sore.
“Program UHC ini harus terus disosialisasikan, dan akan jauh lebih baik apabila puskesmas sebagai garda terdepan juga ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan program berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP tersebut. Termasuk, tentang tata cara dan siapa saja masyarakat yang bisa menggunakannya,” ucap Dedy.
Dihadapan tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas ini Dedy Aksyari juga meminta agar puskesmas dapat berkolaborasi secara intens dengan perangkat daerah di kewilayahan, mulai dari pihak kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan.
“Perangkat di kewilayahan ini yang paling tahu dan paling mengenal kondisi warganya, termasuk siapa warga yang belum memiliki jaminan kesehatan ataupun warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatannya karena kondisi ekonomi yang menghimpit. Maka sebaiknya, pihak p
puskesmas berkolaborasi dengan dengan perangkat di kewilayahan,” ujarnya.
Anggota dewan yang duduk Komisi IV DPRD Medan ini juga menegaskan, kolaborasi untuk mensosialisasikan UHC memang harus terus dilakukan. Harapannya, agar seluruh masyarakat Kota Medan dapat mengetahui adanya program UHC dan tata cara penggunaannya.
Sebab sejatinya, sambung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan ini, diterapkannya program UHC oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution merupakan bentuk keberadaan pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.
“Dengan adanya program UHC ini semua warga Kota Medan bisa memiliki jaminan kesehatan. Dengan begitu, tidak ada lagi istilah masyarakat tidak bisa berobat karena tidak ada biaya. Oleh sebab itu, program UHC ini harus diketahui dan dipahami oleh seluruh warga Kota Medan,” pungkas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Sumut ini.P06