Polres Binjai Diminta Selidiki Bantuan Dana Hibah di Ponpes Salman Al Farisi

Foto:  Ilustrasi/ Int

BINJAI (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada pihak Polres Binjai untuk menyelidiki bantuan dana hibah di Pondok Pesantren (Ponpes) Salman Al Farisi, Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Binjai Kota.

Permintaan ini dikemukakannya, ketika diminta komentar mengenai bantuan dana hibah di Ponpes Salman Al Farisi, Sabtu (31/08/2024).

Kata Norman, dengan tidak adanya penjelasan secara konkrit dari pihak Ponpes Salman Al Farisi, hal ini jelas menimbulkan tanda tanya.

“Kan media bertanya, apakah sudah diserahkan LPJ dana hibah tahun 2022 oleh pihak Ponpes Al Farisi dan dijawab sudah. Nah, sudahnya ini kapan. Sebab, jika terlambat memberikan LPJ jelas ada pasal yang dilanggar. Hal itu sesuai dengan, apa yang disebutkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2022,” katanya.

Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada Polres Binjai untuk memeriksa proposal dana hibah yang diajukan oleh Ponpes Salman Al Farisi.

“Periksa proposalnya, sesuai tidak dengan proposal yang diajukan. Apalagi, di dalam LHP BPK disebut bahwa Kepala Biro Kesra Provinsi Sumut ada menyatakan bahwa, penerima dana hibah ini diduga kuran mengerti cara membuat LPJ,” katanya mengakhiri.

Sekadar latar, pada tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya permasalahan pada penerimaan dana hibah.

Diantaranya, penerima hibah diduga belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dan penerima hibah terlambat menyampaikan LPJ-nya.

Dikutip dari LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumut nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 diketahui bahwa, untuk penerima hibah yang terlambat menyampaikan LPJ, dari hasil pemeriksaan atas dokumen Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) yang dilakukan oleh pihak BPK, mereka tidak menemukan adanya klausal yang mengatur batas waktu penyerahan LPJ dana hibah kepada Pemrov Sumut dhi.SKPD teknis terkait.

Menurut BPK, berdasarkan keterangan dari Biro Kesra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Kesatuan Bangsa dan politik diketahui, frasa tersebut tidak dicantumkan dalam seluruh NPHD pada TA 2022 agar mengakomodir kegiatan yang diajukan dapat dilaksanakan sesuai proposal, karena pencairan dana hibah dilakukan mendekati akhir 2022.

Sementara, untuk penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah, Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Sumut menyatakan bahwa, para penerima hibah belum menyampaikan LPJ karena :

1. Penerima hibah kurang mengerti cara membuat dan menyusun LPJ.

2. Waktu pencairan dana hibah yang mendekati akhir tahun anggaran berkenaan.

3. Penerima hibah tidak memiliki itikad baik untuk menyusun LPJ.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan pihak BPK secara uji petik (audit sampling) kepada penerima hibah, LPJ belum dibuat dan terlambat karena kegiatan yang diajukan dalan proposal belum selesai dilaksanakan.

Masih menurut BPK, berdasarkan hasil uji petik atas penggunaan dana hibah yang belum dilaporkan, diketahui terdapat penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan diantaranya tidak terdapat realisasi pekerjaan fisik dan pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

BPK menjelaskan bahwa, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait permasalahan di atas, media online portibi.id mencoba mencari tahu siapa-siapa saja nama penerima dana hibah yang ada di Kota Binjai.

Dari beberapa nama penerima dana hibah yang ada di Kota Binjai, salah satu tertulis di LHP BPK Perwakilan Sumut adalah Pondok Pesantren Salman Al Farisi, Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Binjai Kota.

Atas temuan tersebut, media online portibi.id mencoba mencari nomor kontak Pondok Pesantren Salman Al Farisi melalui google.

Di dapat lah nomor kontak bernomor 082369163XXX. Media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi, dengan menanyakan apakah benar ini nomor kontak Ponpes Salman Al Farisi Kontak Binjai.

“Iya benar. Dengan siapa ya.,” jawab pemilik nomor tersebut lewat pesan WhatsApp, Rabu (28/08/2024).

Lalu, media online portibi.id bertanya mengenai kebenaran tentang adanya dugaan bahwa Ponpes Salnan Al Farisi belum memberikan LPJ atas dana hibah yang diterima pada tahun 2022 sebesar Rp.300.000.000.

Pemilik nomor lalu mengirimkan gambar kartu pers sumutheadlinews.id, atas nama Mhd.Alpan Daulay dan mengatakan seperti ini.

“Aduuuuuhhhh…Maaf yaa bangdaa saya SEBENARNYAA wartawan media online juga….Saya di pondok yatim dhuafa niii hanya jalankan amanah dri orang tua ajanyaa… Macamana anak yatim dan dhuafa bisa masuk pondok dengan gratis…. Tanpa Biyaya…SEBENARNYAA saya di jurnalis juganyaa… Ini KTA saya… Saya penpret…Alhmdulillah dana hibah tuuu sudah selesai semua… Sudah nyaman laa anak2 santri yatim dhuafa belajar….Laporannya pun sudah sesuai juknis dan tidak terlambat… Kalaw mau lihat hasil dana hibah udah kita bangun… boleh datang bangdaa kepondok lihat sendiri dan kalaw bisa Bawak laa bang donasi untuk anak yatim dan dhuafa kita…
DITUNGGU ABANGDA….”SALAM SATU PENA”,” katanya.

Mendapati jawaban seperti itu, media online portibi.id lalu bertanya kembali tentang apa yang disampaikan pada LHP BPK tahun 2022 tidak benar adanya?.

“Main aja bngdaa… Kepondok yoook….
Biar gak menghayal kita…,” jawabnya lagi. Mendapati jawaban seperti itu, media online portibi.id menjelaskan bahwa, temuan itu sesuai dengan apa yang ada pada LHP BPK tahun 2022, bahwa Ponpes Salman Al Farisi diduga belum membuat LPJ dana hibah yang telah diterima.

“Soryyy bangdaaaa kayaknyaa yg Abang kirim niii salah arah….Main aja bng… Kepondok,” jawabnya lagi.(BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.