Peternak Aceh Gugat PLN Rp 1,78 Miliar Akibat 18.000 Ayam Mati

 

BLANGPIDIE(Portibi DNP):  Seorang peternak ayam broiler di Aceh Barat Daya, Muhammad Hatta, menggugat PT PLN (Persero) senilai Rp 1,78 miliar ke Pengadilan Negeri Blangpidie. Gugatan diajukan setelah sekitar 18.000 ayamnya mati massal akibat pemadaman listrik tiga hari berturut-turut pada akhir September 2025.

Pemadaman total tanpa pemberitahuan itu membuat genset cadangan meledak, sehingga ventilasi dan penerangan kandang tidak berfungsi. “Ribuan ayam mati karena suhu panas dan tidak ada sirkulasi udara,” kata kuasa hukum Hatta, Miswar. Ia menyebut tiga kali somasi telah dilayangkan, namun PLN hanya membalas satu somasi dengan permintaan maaf tanpa kompensasi.

Sidang perdana dijadwalkan pada 26 November 2025. Gugatan Hatta diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, dan menilai PLN lalai memenuhi kewajiban menyediakan listrik yang andal.

Hingga kini PLN belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tanggung jawab layanan publik terhadap kerugian pelanggan.SF

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar