TEBING TINGGI ( Portibi DNP ) : Pengunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) di dinas Pendidikan kota Tebing Tinggi Untuk proyek gedung sekolah ataupun lainnya kontraktor diduga dikenakan biaya DP sebesar 20 % oleh oknum pejabat G yang menangani dibidang Tersebut.
Hal tersebut Terungkap dari salah satu kontraktor sebut saja PA yang pada tahun ini tidak dapat proyek disdik berhubung karna beda dukungan kepada salah satu kandidat pada Pilkada kemarin.
PA kepada Media Cyber Portibi DNP mengatakan pihak dari disdik meminta uang DP sebesar 20 % dari pagu, memang tidak bs dibuktikan sejarah hukum karna antara pihak kontraktor dan pihak dari dinas hanya membuat kesepakatan apabila ada DP 20 % dari pagu setelah dipotong pajak PPN dan PPH sebesar 12 % red, maka proyek tersebut diberikan kepada kontraktor oleh pihak dunas tersebut.
Disini AP menjelaskan kepada media cyber untuk dipahami oleh pihak penegak hukum bagaimana konsultan merancang Anggaran pembangunan proyek dari uang negara setelah dipotong 20 % tapi masih bisa mengerjakan proyek itu.
” Tidak itu saja, PPN dan PPH itu saja sudah lebih kurang 12% terus untuk DP dipotong lagi 20% belum lagi untuk mengerjakan berkas pencairan berarti bisa dicurigai antara pihak dinas dan konsultan udah main dalam membuat Rencana Anggaran Pengerjaannya (RAP),” ungkapnya.
PA juga meminta kepada Presiden RI bapak Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum baik dari kejaksaan maupun tipikor untuk memeriksa seluruh pejabat didinas pendidikan Kota Tebing Tinggi untuk melibatkan pihak konsultan dari luar yg netral untuk memeriksa anggaran proyek yg berasal dari APBD tahun 2024 yang diduga bisa merugikan negara.IH