MEDAN (Portibi DNP) : Jika diketahui ada bangunan berdiri tanpa izin persetuan bangunan gedung (PBG) sebaiknya disegel saja.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku instansi penegakan peraturan daerah (Perda) harus tegas.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat memimpin Rapat Dengan Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi IV lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (9/6/2026).
“Komisi IV kata Paul akan memanggil sejumlah pemilik bangunan, jika diketahui ada bangunan tanpa PBG, Satpol PP sebaiknya bertindak tegas dengan menyegel bangunan tersebut.
Seperti bangunan di Jalan Kelapa Gang Kweni Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, sebut Paul, PBG tidak kelihatan namun pekerjaan tetap berjalan ternyata sampai juga pengaduannya oleh warga ke anggota dewan.
Dilaporkan, terdapat bangunan RTT di lokasi tersebut berjumlah tiga unit berlantai dua, ternyata bangunan tersebut sama sekali belum memiliki izin PBG.
“Bila bangunan RTT tersebut sama sekali tidak ada izin PBG, maka harus ada tindakan tegas kepada pemiliknya, Satpol PP harus bertindak menyegel bangunan tersebut,”ujar Paul.
Hal itu dikatakan Paul sebagai langkah guna mengetahui kenapa pemilik bangunan tidak mengurus izin PBG.
RDP ini digelar didasari pengaduan masyarakat dan temuan lapangan bangunan rumah tempat tinggal 3 unit dengan 2 lantai di Jalan Kelapa Gang Kweni, Kecamatan Medan Timur yang tidak kelihatan plang PBG namun pekerjaannya tetap berjalan.
Bangunan di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga tidak sesuai jumlah bangunan yang dibangun dengan dokumen PBG, bangunan rumah toko 5 lantai di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal yang diduga tidak memiliki PBG.
Permasalahan bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri namun administrasi PBG masih dalam proses masih marak terjadi. Hal ini tentunya akan berdampak pada kebocoran PAD Kota Medan.
Untuk itu Paul mengimbau kepada Pemko Medan melalui OPD terkait untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan, pembongkaran maupun pencabutan izin dari bangunan/perusahaan yang melanggar aturan, dan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG sesuai dengan peruntukan dan kondisi di lapangan.
Hadir dalam RDP tersebut sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri, Jusuf Ginting Suka, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, serta pemilik bangunan.P06
















