Pemko Medan Bongkar Paksa Dua Bangunan Ilegal di Jalan Bayam

MEDAN (Portibi DNP) : Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) membongkar paksa dua unit bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan ruang manfaat jalan (rumaja) di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, kemarin.

Pembongkaran ini terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang sudah berulangkali disampaikan Pemko Medan.

Dalam pembongkaran ini, Pemko Medan menurunkan alat berat berupa beko untuk meruntuhkan bangunan itu. Tidak sekadar meruntuhkan, bekas-bekas material bangunan diangkut dengan menggunakan truk.

“Kedua bangunan itu tidak memiliki izin dan memanfaatkan aset daerah secara ilegal,” ujar Plt Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan.

Gibson mengatakan, pihaknya juga telah memperingatkan pemilik, namun tetap tidak diindahkan. “Maka kita lakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Gibson mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bagian upaya penertiban dan perlindungan aset daerah serta menjaga fungsi saluran drainase dan ruang manfaat jalan demi kepentingan umum.

Baca juga: Pemko Medan Apresiasi Digelarnya Festival Laras Sembah

Gibson mengajak masyarakat untuk menjaga aset pemerintah daerah.

“Jangan dirikan bangunan di atas drainase dan ruang manfaat jalan, sebab itu melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar