Pemkab Labubanbatu :  Truk Atau Sejenisnya Diatas Tonase 3.500 Kilogram Dilarang Masuk Kawasan Kota Rantauprapat 

Keterangan : Kenderaan jenis truk kerap melintas dalam wilayah kota Rantau Prapat melebihi tonase diatas 3.500 kilogram adalah milik salah satu pengusaha

Rantauprapat (Portibi DNP): Asisten ll Ikram Syahputra mengatakan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu dalam menjalankan tugas – tugasnya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana diharapkan kepada ASN dapat mengajak keluarga dan Jiran tetangga serta masyarakat untuk melaksanakan budaya tertib lalu lintas serta mematuhi rambu – rambu lalu lintas,” kata Asisten ll Setdakab Ikram Syahputra saat memimpin apel gabungan di lapangan BKPP, Senin (2/10/2024).

Menurutnya, semangkin meningkatnya mobilitas kendaraan dan padatnya pengguna jalan khususnya di kota Rantauprapat sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

“ Untuk itu, Pemkab Labuhanbatu melalui Dishub Labuhanbatu telah menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten labuhanbatu tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintas jalan yang sudah disahkan oleh DPRD Labuhanbatu,” ujarnya.

Asisten ll menjelaskan kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang melintas jalan daerah adalah kendaraan mobil truk atau sejenisnya bertonase tidak melebihi 8.000 kilogram dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan kendaraan barang umum diatas dari 8.000 kilogram dilarang melintasi jalan daerah tertentu.

Ia juga menambahkan kendaraan mobil truk atau sejenisnya dengan tonase diatas dari 3.500 kilogram dilarang melintasi kawasan tertib lalu lintas wilayah Rantauprapat khususnya, Jalan Jendral Sudirman, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Imam Bonjol dan Jalan MH Thamrin.

Lebih lanjut, Asisten juga menambahkan Pemkab Labuhanbatu juga menyediakan fasilitas parkir bagi truk/ kendaraan sebelum masuk kedalam kota Rantauprapat pada jam – jam tertentu yang diizinkan sesuai perda di pelataran parkir Ex Terminal Padang Bulan Rantauprapat.

Mengakhiri sambutannya, Asisten ll mengajak kepada semua yang hadir dalam upacara ini untuk bersama sama mendukung program Pemkab Labuhanbatu dan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.

Berita : Mora Tanjung.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.