DELI SERDANG (Portibi DNP): Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, R pemilik gudang pengangkutan yang sempat viral dengan aksi koboynya ditetapkan Polrestabes Medan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hari Wahyudi. disebutkannya setelah menjalani tahapan pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Polrestabes Medan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia mengatakan pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan jenis senpi yang digunakan apakah organik atau air softgun. Pelaku juga bukan merupakan anggota kepolisian atau TNI.
“Kita tunggu hasil proses pemeriksaan laboratorium. Dia bukan anggota,” kata Hadi.
Aksi koboi dilakukan seorang pria dengan memberondong senjata api disebuah ruangan dan terlihat dikeramaian warga. Letusan senjata api itu terjadi di gudang pengangkutan sekaligus bengkel di Jalan Gereja, Dusun 9 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi yang beredar diduga Pengusaha Refransir dan alat berat ini berseteru dengan Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia ( SPTSI ) di Jl Gereja Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumatera Utara.