Foto: Camat Lingga Bayu dan staff turun ke lokasi PETI untuk lakukan pendataan
Mandailing Natal (Portibi DNP): Camat Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Edi Ikhsan Lubis.SH, pada hari Senin ( 19/5 ) ketika diminta Media, Portibi DNP, tanggapannya perihal beberapa hari yang lalu ada Pemberi taan di salah satu Media Online yg mengatakan, pelaku PETI ( Penambang Emas Tanpa izin ) di Desa Simpang Durian atau lokasi Tambang Emas ex. Pt.M3 di Kecamatan Lingga Bayu dikatakan ada bersekongkol ( kerja sama ) dengan Pemerintah Kecamatan Lingga Bayu, oleh karena hal tersebut.
maka di sini dengan tegas saya mengata kan kata Camat Kecamatan Lingga Bayu tersebut, Edi Ikhsan SH, dan juga sebagai klarifikasi me lalui Media Portibi DNP ini bahwa, kami sebagai Pemerintah Daerah yang bertugas di Kecamatan Lingga Bayu ini, sangat menyesali ca ra kerja dari oknum Wartawan yg menerbitkan sebuah berita, tanpa ada konfirmasi dengan objek yang di beritakannya tersebut.
Baca juga: Pengambilan pasir dan batu di Lingga Bayu disinyalir Tak Miliki Izin
sehingga telah menimbulkan polemik di da erah ini, untuk itu, perlu kami sam paikan bahwa, saya Camat Kecamatan Lingga Bayu, merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, pada hal ini sudah jelas melanggar UU Pers no 40 tahun 1999, yang disalah satu pasalnya ( 2 ) mengatakan bahwa, ” Wartawan harus memastikan berita yang di sajikannya benar dan sesuai dengan fakta yang ada “.
Jadi kami sebagai Aparatur Pemerintah, membantah dengan signifikan bahwa pemberitaan di Media Online tersebut, jauh dari fakta yang ada di lapangan, kata Camat yang murah senyum ini.
Selanjutnya dikatakan, wartawan yang notabene sebagai SOSIAL KONTROL kami ingatkan dan sarankan, dalam pembuatan berita mohon dipegang UU no 40, sebelum pemberitaannya bersentuhan dengan Peraturan yang ada di Negara kita ini.NL
















