Mandailing Natal(Portibi DNP): Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Sipolu-polu, Panyabungan, menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai dugaan pengelolaan limbah yang menimbulkan bau tidak sedap di parit dekat permukiman warga.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka harus dilakukan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan persyaratan sanitasi.
“Kalau masyarakat biasa melakukan pelanggaran SOP, penindakan biasanya cepat dilakukan. Lalu mengapa apabila ada dugaan ketidaksesuaian SOP pada Dapur MBG Sipolu-polu justru masih tetap beroperasi? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Muhammad Saleh.
Menurutnya, keberadaan sertifikat sanitasi juga patut menjadi perhatian. Ia meminta pihak yang berwenang menjelaskan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan dan apakah telah dilakukan pengawasan setelah dapur beroperasi.
“Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan sanitasi maupun pengelolaan IPAL, maka sertifikat sanitasi tersebut patut dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai izin tetap berlaku apabila syarat-syaratnya sudah tidak terpenuhi,” ujarnya.
Muhammad Saleh juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal bersama instansi lingkungan hidup segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan kualitas sanitasi, sistem IPAL, serta dampak pembuangan limbah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kepedulian agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, serta tetap menjaga kualitas lingkungan.
Dasar hukum yang menjadi perhatian antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyelenggaraan kesehatan lingkungan dan perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pihak mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur baku mutu air limbah dan kewajiban pengelolaan limbah.
Ketentuan mengenai higiene dan sanitasi pada penyelenggaraan pangan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat sanitasi.
“Kami mendukung penuh Program MBG sebagai program strategis pemerintah. Namun, dukungan itu tidak boleh menghilangkan kewajiban setiap penyelenggara untuk mematuhi SOP, menjaga sanitasi, mengelola IPAL dengan baik, dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada evaluasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Muhammad Saleh.SF




















