Sekretaris SATMA AMPI Madina Desak Aparat Usut Tuntas Informasi Dugaan Aktivitas PETI di Batang Natal

 

Mandailing Natal(Portibi DNP): Sekretaris SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Mulya Harisandi, mendesak Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Mandailing Natal, serta Ditreskrimsus Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Batang Natal.

 

Menurut Mulya Harisandi, beredarnya daftar nama, lokasi, serta dugaan penggunaan sejumlah alat berat excavator sebagaimana tercantum dalam unggahan media sosial harus menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan menyeluruh.

 

Mulya Harisandi menyebut bahwa dalam unggahan yang beredar di media sosial terdapat sejumlah nama yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI di wilayah Batang Natal, yakni Bolqiah, Ocen, Sein, Fauzi, Safril, Ucok Antang, Ucok Minyak, Parman, Ucok Lopo, Ucok Baruang, dan Tulloh, beserta sejumlah lokasi yang disebut dalam unggahan tersebut.

 

“Kami tidak menyatakan bahwa nama-nama tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Justru karena nama-nama itu telah beredar di ruang publik, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi, verifikasi, dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Apabila tidak terbukti, nama baik mereka harus dipulihkan. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Mulya Harisandi.

 

“Jika informasi tersebut benar, maka ini menunjukkan dugaan aktivitas PETI masih berlangsung secara terang-terangan. Aparat tidak boleh tinggal diam. Lakukan penyelidikan, cek ke lapangan, dan tindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu,” tegas Mulya Harisandi.

 

Ia juga meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban alat berat, tetapi mengusut dugaan pihak-pihak yang menjadi pemodal, pengelola, maupun pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa praktik PETI kebal hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun hilangnya kepercayaan publik,” ujarnya.

SATMA AMPI Madina menilai aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, mengancam keselamatan masyarakat, serta mengurangi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Oleh karena itu, SATMA AMPI Madina meminta aparat segera melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar, memeriksa lokasi-lokasi yang disebutkan, dan menyampaikan hasil penanganannya kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana, kami meminta agar proses hukum ditegakkan secara profesional terhadap siapa pun yang bertanggung jawab. Tidak boleh ada perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tutup Mulya Harisandi.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar