Mandailing Natal ( Portibi Dnp )
Di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, pada saat ini sedang marak-maraknya terjadi pe mngambilan SIRTU ( Pasir dan Batu ) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung ja wab, sudah menjadi rahasia umum di dae rah ini bahwa, pengambilan Sirtu tersebut di sinyalir tidak memiliki izin Galian C ( illegal ) yang notabene mereka telah merugi kan Negara dan masyarakat umum. Menyikapi hal tersebut, maka Portibi DNP
melakukan konfirmasi tertulis melalui WA ke Kapolres Mandailing Natal, AKBP. H.M. Reza Chairul AS. SIK.
menanggapi konfirmasi tertulis tersebut, Kapolres Madina mengatakan ke Portibi DNP bahwa Satreskrim telah diperintahkan untuk mendalami permasalahan pengambilan Sirtu ( Pasir dan Batu ) di sepanjang Sungai Batang Natal itu.
Sementara, infestigasi Portibi DNP dilapangan, lokasi pengambilan Sirtu ( pasir dan batu ) itu, berada di beberapa titik Kecamatan Li mngga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Simpanggambir Kecamatan Lingga Bayu, K. Nasution, mengatakan ke Portibi DNP bahwa, banyak masyarakat di daerah ini berharap kiranya pihak Penegak Hukum
melakukan penertiban ke para pelaku pengambil Sirtu ini, soalnya kita kan sama-sama tau bahwa di Negara kita yang tercinta ini hukum ada, jangan seperti ini main babat saja.
Semoga dengan adanya himbauan dari masyarakat ini, Instansi terkait di Pemkab Mandailing Natal segera melakukan penertiban, sehingga wibawa Pemerintah tersebut terjaga dengan baik.**























