TEBING TINGGI (Portibi DNP) : Menempati tanah milik pemerintah secara ilegal tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat sanksi pidana kurungan atau penjara.
Lain hal nya yang terjadi Dikota Tebing Tinggi tanah pemerintah yang terletak dijalan H.ahmad Bilal lingkungan 1 Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir dibangun rumah permanen mewah dan ditempati layaknya tanah pribadi.
Dalam hal ini masyarakat dan berbagai elemen masyarakat meminta pemerintah kota Tebing Tinggi maupun Pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk mendata ulang seluruh aset pemerintah yang terlantar agar tidak terjadi kecemburuan sosial ditengah tengah masyarakat.
Salah seorang warga kelurahan satria kita sebut saja buan ketika ditanya Portibi DNP Sabtu,(5/9) tentang status tanah pemerintah yang terletak dijalan H.Ahmad Bilal Lingk.1 beliau mengatakan kalau tanah tersebut dulunya bekas sumur bor.
Buan mengatakan Tanah bekas sumur bor pada zaman Belanda itu terletak dijalan H.ahmad Bilal lingkungan 1 kelurahan satria kecamatan Padang hilir kota Tebing Tinggi tersebut milik pemerintah sudah dibangun dan ditempati oleh oknum yang mungkin memiliki bekingan kuat sehingga pemerintah setempat seakan tak berani mengambil alih tanah itu.
“Mungkin yang membangun rumah dan menempati tanah itu punya bekingan yang kuat maka pemerintah kota maupun provinsi tak bisa menyentuh dan menggusur mereka.ucap buan.
Padahal kita tahu jika Tindakan menduduki, menguasai, atau menggunakan tanah milik negara/pemerintah secara sepihak dan tanpa hak diatur dalam beberapa instrumen hukum pidana:Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Pasal 2 & 6: Secara khusus melarang pemakaian tanah (termasuk tanah yang dikuasai langsung oleh negara) tanpa izin yang sah. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan hukuman pidana kurungan.
Jadi bisa kita simpulkan terang beliau kalau oknum yang membangun dan menempati tanah milik pemerintah dijalan H.Ahmad Bilal tersebut diduga memiliki beking yang kuat sehingga mereka bisa membangun dan menempati tanah tersebut sesuka hati mereka.IH






















