LANGKAT (Portibi DNP) : Pemberian dana Hibah kepada Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) yang terus menerus tiap tahunnya diberikan kepada HIMPAUDI Kabupaten Langkat diduga melanggar Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dimana, Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteri paling sedikit Bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran kecuali.
1. Kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Dan/atau ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
– Memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya
kemasyarakatan dan
– Memenuhi persyaratan penerima hibah.
3. Hibah kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada satuan kerja dan kementerian lembaga pemerintah dan kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah
Kabupaten Langkat.
4. Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
5. Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c di berikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
7. Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima
Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dari data yang dihimpun, adapun pemberian dana Hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Langkat kepada pihak HIMPAUDI pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp50.000.000 dan pada tahun Anggaran 2021 sebesar Rp50.000.000.
Menyikapi hal ini. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi mengatakan, bahwa dasar hukum pemberian hibah kepada HIMPAUDI berdasarkan Permendagri. “Permendagri dinda. Lebih lengkapnya hubungi Kasubbag Keuangan, atau Kabid PAUD dan PNF dinda,” kata Saiful kepada portibi.id, tanpa merinci Permendagri Nomor dan Tahun serta Tentang apa, Kamis (02/02/2023).
Sesuai anjuran Kepala Dinas Pendidikan Langkat, portibi.id lalu mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kabid PAUD dan PNF Rudi Tarigan. Anehnya, bukannya menjelaskan mengenai dasar hukum pemberian dana hibah kepada HIMPAUDI, Kabid PAUD dan PNF Rudi Tarigan malah menjelaskan kepada portibi.id mengenai bagaimana proses pengajuan hibah.
“Langsung permintaan HIMPAUDI. Hasil koordinasi dengan bagian keuangan adalah, adanya proposal dari pemohon, tidak ada proposal dari pihak yang lain dan kegiatan pemohon HIMPAUDI berbeda beda,” katanya kepada portibi.id. Saat ditanya mengenai pandangannya terkait dana hibah yang didapat HIMPAUDI terus menerus setiap tahun mendapat dana hibah?.
Rudi menjawab, bahwa dirinya tidak kapasitas dan kemampuan untuk menjawab. “Maaf dinda, saya tidak punya kemampuan dan kapasitas untuk menjawabnya. Mungkin dinda bisa tanya yang lebih ahli lagi.Kalau jawaban saya seperti yang di atas,” ungkapnya.
Sayangnya, ketika portibi.id menjelaskan mengenai ada urusannya dalam hal ini, dimana pengajuan dana hibah HIMPAUDI ditujukan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan Langkat, ia malah tidak menjawabnya. (BP)