Pelalawan(Portibi DNP): Praktik jual beli kayu yang diduga berasal dari penebangan liar masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tidak hanya pelaku penebangan ilegal, pembeli kayu tanpa dokumen resmi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang dilarang membeli, menerima, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari pembalakan liar.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa unsur “mengetahui atau patut menduga” menjadi poin penting. Artinya, seseorang yang membeli kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dapat diproses hukum apabila terbukti kayu tersebut berasal dari kegiatan ilegal.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara dan denda yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah, tergantung pada peran dan jumlah kayu yang diperjualbelikan.
Sejumlah pihak mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kayu. Pembeli disarankan memastikan legalitas kayu, termasuk dokumen angkutan dan asal usul kayu, sebelum melakukan pembayaran.
Penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan serta mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli kayu ilegal di wilayahnya.
Kemudian pada saat ditanya pak agung ,untuk pemberitaan selanjutnya ,pak menjawab lewat wa mantap.
















