MEDAN(Portibi DNP): Tim Penasihat Hukum dari Irjen Pol (Purn.) Bambang Giri Aryanto, yakni Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., Itoloni Gulo, S.H., dan Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H., menilai bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan terkait proyek PTI dari APBD Tahun 2024 di Kota Tebing Tinggi patut dipertanyakan dari aspek hukum acara pidana.
” Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi hanya berdasarkan asumsi, dugaan, atau konstruksi hukum yang tidak didukung alat bukti yang sah menurut undang-undang. Negara hukum menghendaki setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan prinsip due process of law, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya.
Kemudian, imbuhnya, Pasal 184 ayat (1) KUHAP secara tegas mengatur bahwa alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, pembuktian tidak dapat dilakukan secara serampangan. Penyidik maupun penuntut umum wajib menghadirkan alat bukti ilmiah, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli yang kompeten untuk memastikan siapa pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang dipersangkakan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, merusak kredibilitas penegakan hukum, serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum yang dipaksakan tanpa dasar pembuktian yang kuat justru bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri.
Kami menegaskan bahwa proses hukum harus mengungkap pelaku yang sebenarnya, bukan sekadar mencari pihak yang mudah dijadikan tersangka. Jaksa dan aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi profesionalitas, independensi, dan objektivitas sebagaimana diamanatkan KUHAP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, serta prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini. Seluruh alat bukti harus diuji secara objektif dan transparan sehingga tidak terjadi kriminalisasi maupun kekeliruan dalam penegakan hukum.
Keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Keadilan harus dibangun di atas fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang jujur. Negara hukum wajib melindungi setiap warga negara dari penetapan tersangka yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.ril




















