MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan menyegel bangunan yang terbukti tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sebab PBG salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi untuk menyelamatkan PAD, Satpol-PP selaku badan penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus bertindak tegas, segel semua bangunan yang tidak memiliki PBG.
Penegasan ini disampaikan Paul saat melakukan kunjungan lapangan bersama anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya yakni, Lailatul Badri dan Ahmad Afandi Harahap, Selasa (7/10/2025).
Saat kunjungan lapangan, para legislator tersebut menemukan sejumlah bangunan di Kota Medan yang melanggar aturan seperti tidak memiliki PBG dan lainnya.
“Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki PBG. Kita minta Satpol-PP dapat bertindak tegas dalam menegakkan aturan,” tegas Paul.
Dalam kesempatan itu Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan kepada pengembang agar taat aturan, lengkapi dulu izinnya baru mendirikan bangunan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri juga mendukung langkah penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG.
” Segera segel bangunan jika tidak memiliki PBG, sebab bangunan yang tidak memiliki PBG merupakan kebocoran PAD,” ujarnya.P06























