LABURA(Portibi DNP): Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, mengunjungi sekretariat Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTHPS) di perkampungan Sidomukti, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu 17 Mei 2024. Mugiyanto hadir didampingi Kepala Kanwil Kementerian HAM, Flora Nainggolan dan Wakil Bupati Labura, Samsul Tanjung.
Tiba di sana sekira pukul 15.20 WIB, Mugiyanto disambut sebuah volk song “Nyawa Penebus Derita” yang dibawakan oleh ibu-ibu anggota KTPHS. Sebuah nyanyian yang diyakini terlahir dari ratusan bahkan ribuan tangisan yang saling berkelindan dalam perjuangan panjang masyarakat anggota KTPHS dalam mempertahankan tanah yang mereka anggap sebagai hak yang diwarisi dari orang-orang tuanya.
Usai susunan volk song, beberapa anggota KTPHS, termasuk Misno, sabg ketua, kemudian memaparkan histori perjuangan mereka, mulai dari orangtua terdahulu sampai kepada mereka kini.
Dikisahkan mereka, tahun 1950 atau pasca kemerdekaan Republik Indonesia, semua pemilik areal perkebunan pergi dari Indonesia dan meninggalkan begitu saja perusahaannya termasuk seluruh pekerja yang ada di sana. Menyikapi itu, pemerintah kemudian menginstruksikan agar seluruh pekerja perkebunan itu membuka perkampungan atau desa dan mengelola areal lahan yang ditinggalkan itu.
Baca juga: Melalui RJ, Kadishub Labura Berdamai dengan Pencuri
Luasnya, kata Misno, ± 3.000 hektar. Sebagai pegangan, pemerintah saat itu memberikan surat tanda kepemilikan tanah kepada masing-masing warga. Kala itu, masyarakat di saja sempat mendirikan permukiman sebanyak 6 desa. Beberapa tahun kemudian, pemerintah kembali meminta dan mengumpulkan surat-surat itu dengan dalih akan diperbaharui. Alih-alih diperbaharui, surat-surat itu justru tidak dikembalikan, bahkan akhirnya diketahui sudah dimusnahkan oleh pemerintah dan mereka malah diusir dari areal lahan itu.
“ Dulu di sini ada 6 desa, Pak. Kami diusir dan pergi meninggalkan tanah ini. Walau begitu, kami tetap berjuang. Dari 3.000 hektar dulu, ya hanya 83 hektar inilah yang masih bisa kami duduki dan kuasai. Kami menaruh harapan kepada Pak Wamen, mudah-mudahan dapat membantu kami untuk mendapatkan kembali hak-hak kami, “ kata Misno di hadapan Mugiyanto.
Menanggapi keluhan KTPHS, Mugiyanto berjanji akan berusaha sekuat mungkin mencari solusi atas permasalahan konflik agraria antara KTPHS versus PT. Smart Padang Halaban selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
“ Saya tidak bisa menjanjikan apa-apa, tapi kami akan terus berupaya membantu bapak dan ibu dari kacamata hak asasi manusia. HAM harus dipenuhi bagi setiap orang, kami ingin memastikan itu terlebih dulu. Setelahnya kita akan mencari solusi atas permasalahan agraria ini, “ terang Mugiyanto dalam pidatonya yang singkat.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, Dandim 0209/LB, Letkol Inf. Yudi Ardiyan Saputro, dan sejumlah pejabat lainnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan dari sejumlah warga yang diwawancarai Portibi DNP, perkampungan Sidomukti ini tidak termasuk dalam wilayah desa mana pun di Labura, bahkan di Indonesia. Tidak ada fasilitas pemerintah bisa ditemukan di sana. Bahkan listrik saja pun mereka harus menyambung kabel dari wilayah desa lain yang berdekatan. Tidak ada sekolah, fasilitas kesehatan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun dapat dimiliki dengan cara menumpang alamat kerabat di desa lain.renz




















