MEDAN (Portibi DNP) : Guna menjalankan fungsi pengawasan di bidang pemerintahan dan hukum, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian pembayaran pembebasan tanah di Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi 1, lantai 3 gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan
Selasa (17/6/2025) ini dipimpin Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 1, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P.
RDP juga dihadiri sejumlah anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan diantaranya Andreas Pandapotan Purba, Fauzi, Syamsul Bahri, Reinhart Jeremi Aninditha, Edi Syahputra, Roma Uli Silalahi.
RDP ini didasari adanya pengaduan warga yang belum menerima hak atas pembayaran tanah yang diperuntukkan pembangunan revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.
Dalam RDP pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan belum ada pembayaran pembebasan tanah dari nilai yang sudah disepakati, namun sudah ada pembangunan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan tahapan penilaian publik.
Tahapan penilaian belum bisa dilaksanakan dikarenakan adanya pergeseran pada titik koordinat atau pemetaan lokasi tanah, sehingga adanya perbedaan pada data dan dokumennya.
Menyikapi masalah ini, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan Muslim Harahap menegaskan harus ada solusi dan jalan keluar dari permasalahan ini.
“Tidak semua masyarakat paham terhadap prosedur tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, sehingga harus ada solusi dari permasalahan ini,”ungkap Muslim.
Selain itu, kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini juga mengimbau kepada OPD terkait yakni Kantor Pertanahan Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan untuk saling berkoordinasi.
Jangan sampai masyarakat yang dirugikan, karena seharusnya tahapan penilaian sudah dapat dilakukan karena sudah ada data dan dokumen.
“Kita sangat menyayangkan permasalahan pembebasan tanah masyarakat ini terlalu lama prosesnya. Oleh sebab itu, Komisi 1 DPRD Kota Medan akan melakukan penjadwalan kembali terkait RDP ini, dengan harapan adanya solusi dan titik terang dari permasalahan ini,” kata Muslim.
Turut hadir dalam rapat ini Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Kantor Pertanahan Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, serta Said Siregar dari perwakilan warga.P06
















