MEDAN(Portibi DNP): Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh wartawan, ada sejumlah lokasi mesin Tembak ikan milik “C” diantaranya di Jalan M. Basir Gang Buntu, Kelurahan Rengas Pulau, Gang Jagung Kelurahan Terjun dan Pasar 2 Timur lingkungan 23 Kelurahan Rengas Pulau sampai saat ini tidak tersentuh hukum.
Mesin Tembak ikan milik ‘C’ tersebut menjamur diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan hingga kini. Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan mengatakan, lokasi judi sudah hampir sebulan beroperasi.
“Uda hampir dua bulanan bang judi ketangkasan itu buka, kalau pemainnya ya semua kalangan bang,”ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, lokasi judi tembak ikan tersebut buka setiap hari.
“Bukanya setiap hari lah bang, kalau yang main banyak anak – anak remaja bang. Kami warga disini resah dengan keberadaan lokasi judi itu bang,”sebutnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya berharap pihak penegak hukum dapat segera menutup lokasi judi tersebut.
“Kami berharap lokasi judi tembak ikan itu segera ditutup bang, soalnya semenjak ada lokasi judi tembak ikan tersebut nanyak warga yang mulai kehilangan barang – barang,”tandasnya.**




















