Mantan PPK Dinas Pendidikan Nisel ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Belanja UP dan GUP

 

Telukdalam (Portibi DNP): ES (65 Tahun) mantan pejabat penata usahaan keuangan /satuan kerja perangkat Daerah (PPK/SKPD) Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan T.A 2016. Di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung Dana uang Persediaan (UP) dan Ganti uang persediaan (GUP) dengan total kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.184.928.535.

 

Angka ini di peroleh Berdasarkan Laporan Hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara(PKKN/D) INSPEKTORAT DAERAH KAB.NIAS SELATAN NO.700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 juni 2024.

Hal ini di sampaikan oleh kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Edmon Novvery Purba,S.H.,M.H. melalui kepala seksi intelgent kejaksaan Negeri Nias Selatan Alex Bill Mando Daely, S.H di dampingi kepala seksi pidana khusus Lintong Samuel,S.H., Melalui Siaran pers nya (press confrance) Senin,1/9 di kejaksaan Negeri Nias selatan jalan Diponegoro Telukdalam-Nias selatan.

Bahwa dalam perkara terhadap tersangka di persangkakan pasal: Primaer : pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) undang Undan RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang RI No.20 tahn 2001tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIDANA subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 Undang Undang Republik indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan RINo.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Tersangk ES (65) di awali dengan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) TAP-02/L .2.30/FD.2/09/2025 Tanggal 1 september 2025 dan telah melakukan penahanan berdasarkan Spirint penahanan No.PRINT -02/L.2.30/FD:/09/2025 tanggal 1 september 2025 selama 20 hari ke Depan, tandas kepala seksi Intelegent kejaksaan Negeri Nias Selatan Alex Bill Mando Daely,S.H.

Salah seorang pemerhati hukum di Nias Selatan frauly Christy Fosset Howu -Howu Halawa,S.H. mengapresiasi kinerja kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam hal pemberantasan korupsi dan menegakkan keadilan di wilayah hukum kabupate Nias Selatan.

” Kami  berharap penetapan tersangka ini adalah langkah konkret kajari Nias selatan yang baru Bapak Edmon N. Purba,S.H,M.H.,dalam hal menangkap para mafia anggaran pemerintah Daerah yang masih berkeliaran bebas menghirup udara yang segar,” tandas frauly christy F.H. Halawa, S.H. (TIM)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar