MADINA(Portibi DNP): Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (Komandan Madina) sampaikan tuntutan aksi di depan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terkait dugaan kuat mark up pengadaan makanan warga binaan pemasyarakatan lapas kelas IIB Panyabungan pada hari Jum’at, (6/1/2023).
Fery Lasso selaku Kordinator Aksi mengatakan kami dari KOMANDAN MADINA meminta Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB terkait dugaan kuat indikasi korupsi atau mark up yang telah dilakukan oknum KA LAPAS Panyabungan pada Pengadaan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan pagu anggaran mencapai 3.9 M bersumber dari APBN 2022.
“ Karena kami duga KA LAPAS IIB Panyabungan telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan diduga cenderung memperkaya diri sehingga anggaran yang kucurkan pemerintah pusat tidak sesuai alokasinya,” ujar Fery.
Adapun Tuntutan Aksi Komandan Madina yaitu:
1. Meminta Kejaksaan Negeri Kab. Mandailing Natal untuk segera Memanggil dan memeriksa KA Lapas IIB Panyabungan karena diduga tidak kuat terindikasi korupsi atau mark up terkait pengadaan makanan warga binaan pemasyarakatan dengan pagu anggaran 3.9 M yang bersumber dati APBN 2022.
2. Meminta Kejari Mandailing Natal untuk mengusut tuntas dugaan mark up pengadaan makanan napi sebab diduga telah profesional dan menyalahgunakan jabatannya.
3. Meminta Ka Lapas IIB Panyabungan untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan diduga terlibat dalam sejumlah masalah.
4. Meminta Ka Lapas IIB Panyabungan untuk mengklarifikasi secara terbuka baik melalui konferensi Pers,Sosmed dan lainnya terbaik issu dugaan mark up pengadaan makanan nara pidana yang beredar di tengah” masyarakat.
5.Meminta kepada Kejari Madina untuk tidak memberikan kelolosan terhadap oknum yang terlibat melakukan korupsi atau mark up pada anggaran tersebut.
6. Meminta Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk segera mencopot dan membekukan Ka Lapas IIB Panyabungan karena diduga kuat terindikasi korupsi dan tidak mampu menjalankan tugasnya dengan profesional.MH