LANGKAT (Portibi DNP): Entah siapa yang salah ku tak tau!! Sepenggal lirik lagu ini mungkin cocok digunakan pada piutang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Pasalnya, ada perbedaan jumlah piutang PPJ kepada Pemkab Langkat. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan keuangan Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2021, Senin (23/01/2023), diketahui sebagai berikut.
Bahwa, piutang PPJ tanggal 31 Desember tahun 2020 sebesar Rp2.812.870.272 dan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.525.141.275. Muncul pertanyaan, siapakah yang mempunyai piutang PPJ kepada Pemkab Langkat?. Diketahui, yang mempunyai piutang PPJ kepada Pemkab Langkat adalah PT.PLN. Anehnya, jumlah piutang PPJ PT.PLN kepada Pemkab Langkat bukan sebesar Rp3.525.141.275, melainkan piutang tunggakan PPJ PT.PLN per tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.293.88.922.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun mengapa hal itu bisa terjadi. Untuk diketahui, piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan atau akibat lainnya yang sah.
Piutang pajak/retribusi dicatat sebesar nilai nominalnya berdasarkan ketetapan pajak/retribusi yang telah terbit, namun
pembayarannya belum diterima sampai dengan tanggal neraca. (BP)