BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya dugaan progres fisik yang tidak ada pada dua pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai pada Tahun 2024 sebesar Rp1.203.492.350.
Temuan ini dicatat dan ditulis oleh pihak BPK Perwakilan Sumatera Utara pada lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2024, bernomor : 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Menurut pihak BPK, kedua pekerjaan yang progres fisiknya tidak ada adalah pemeliharaan Jalan Samanhudi di Kecamatan Binjai Selatan sebesar Rp449.978.526 dan pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan sebesar Rp753.513.824.
Atas temuan tersebut, wartawan beberapa hari yang lalu pernah melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas PUTR Kota Binjai Ridho Purnama lewat pesan WhatsApp.
Namun sayangnya, hingga berita ini dimuat Ridho belum juga memberikan jawaban untuk perimbangan pemberitaan.
Lalu, bagaimanakah kronologis atau penjelasan BPK mengenai dugaan progres fisik yang tidak dilaksanakan pada pekerjaan Jalan Gunung Sinabung?.
Mengutip isi dari LHP tersebut, diketahui bahwa untuk pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung di Kecamatan Binjai Selatan diketahui bahwa, pekerjaan dilaksanakan oleh CV ASJL berdasarkan SP Nomor 602.1·
1113/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan
nilai kontrak sebesar Rp2.51 l.712.745,10 (termasuk PPN 11 persen) yang bersumber dari dana DBH Sawit.
Jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai dengan 20 Desember 2024 sesuai dengan SPMK Nomor 050-113.a/SPMK/BBM/APBD.P/ DPUTR/KB/X/2024.
Jaminan uang muka diterbitkan oleh VGI dengan Nomor 06.91.01.2893.10.24 sebesar Rp753.513.824,00 (30 persen dari nilai kontrak) berlaku dari tanggal 25 Oktober sampai dengan 20 Desember 2024.
Berdasarkan konfirmasi BPK Perwakilan Sumatera Utara kepada PPK dan PPTK, pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dikarenakan adanya pekerjaan pemasangan pipa oleh PT NK
sesuai surat Nomor 900.1.13.4-2807/PUTR/IX/2024 tanggal 27 September
2024, dimana Jalan Sinabung mengalami pengerokan/pembongkaran sepanjang 296 m dengan lebar 0, 70 m.
Menurut pihak BPK, hasil pemeriksaan menunjukkan hal sebagai berikut.
1) Konsultan Pengawas mengeluarkan surat Teguran I tanggal 11 November
2024, II tanggal 09 Desember 2024 dan III tanggal 23 Desember kepada Penyedia dengan tembusan PPK dan PPTK Dinas PUTR menyatakan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Sinabung yang berada di Kecamatan Binjai Selatan agar melakukan percepatan pekerjaan dilapangan.
2) PPK dan Penyedia melaksanakan Adendum I Nomor 602.1-
63/ADD/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/Xl/2024 tanggal 14 November
2024 perihal penambahan lingkup pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak.
3) PPK dan Penyedia melaksanakan Adendum II Nomor 602.1-
10/ADD/SP/BBM/APBD.P/ DPUTR/KB/XIl/2024 tanggal 03 Desember
2024 Perihal perpanjangan waktu pelaksanaan selama delapan hari kalender
atau sampai dengan 28 Desember 2024.
4) Penyedia menyertakan Jarninan pelaksanaan yang diterbitkan oleh VGJ
dengan Nomor jaminan 06.91.01.2764.10.24 berlaku selama 194 hari kalender mulai dari 21 Oktober 2024 sampai dengan 02 Mei 2025 sebesar
Rp125.585.638,00.
5) Kontrak Konsultan pengawas berakhir tanggal 28 Desember; dan penyedia telah menerima uang muka (30 persen dari nilai kontrak) sebesar Rp753.153.824,00 berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000258/LS
/l .03.0.00.0.00.04.000/PPRl/11/2024 Tanggal 26 November 2024. (BP)






















