MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat dengar pendapat (RPD) terhadap 22 bangunan bermasalah di Kota Medan Senin (19/5/2025).
RDP yang berlangsung di ruang rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD Medan lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak SH selaku Ketua Komisi IV DPRD Medan.
Hadir juga dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan seperti Laitul Badri, Dame Duma Sari Hutagalung, Renville Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution, Antonius Tumanggor dan lainnya.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), sejumlah camat, lurah dan pemilik bangunan.
Dalam rapat tersebut terungkap banyaknya bangunan di Kota Medan yang tidak memiliki Persetujan Bangunan Gedung (PBG), salahsatu pemicunya pengurusannya terlalu lama sehingga masyarakat terkendala untuk membangun.
“Cukup banyak bangunan di Medan yang belum ada PBG-nya tapi bangunan bisa selesai tanpa ada penindakan, sehingga dapat merugikan Pemko Medan, sebab PBG salah kontribisi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemko Medan ,” kata Paul.
Politisi, PDI Perjuangan itu menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemko) melalui dinas terkait untuk belajar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi.
“Pemko Medan melalui dinas terkait boleh belajar ke Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi soal pengurusan PBG, karena di dua daerah ini cukup gampang mudah dan cepat. Jadi tidak perlu jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta, di kabupaten terdekat kita juga bisa,” kata Paul.
Untuk itu Paul minta Wali Kota Medan Rico Waas dapat mempercepat pengurusan PBG Kota Medan.Jangan selalu menimbulkan permasalahan untuk persoalan PBG ini.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi IV, Lailatul Badri, dia berharap PKPCKTR berharap agar dinas ini dapat berubah.
“Kami berharap ke depan ada perubahan sistem manajemen di Dinas PKPCKTR.Karena dinas ini selalu mempersulit untuk pengurusan PBG, belum lagi biaya konsultan yang sangat tinggi yang menetapkan biaya sangat tinggi berkisar 20-30 persen dari objek nilai bangunan ,” kata politisi PKB itu.
Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Lela ini menambahkan, persoalan PBG di Kota Medan telah menimbulkan permasalahan, tanpa ada solusi, malah sebaliknya terjari pembiaran.
“Coba lihat bagaimana kondisi Kota Medan hari ini. Banyak bangunan berdiri tanpa PBG, setelah bangunan berdiri atau mau selesai timbul permasalah karena tidak sesuai hingga berujung penindakan ke Satpol PP.
Tapi, fakta di lapangan justru terjadi pembiaran sampai bangunan selesai,”kata Lela.
Dalam RDP ini Sihol Pasaribu mengeluhkan izin PBG sudah tiga bulan tidak kunjung selesai, sehingga dia belum merenovasi bangunannya yang akan dijadikannya rumah makan khas Batak.P06

























