Komisi III DPRD Medan Minta Tidak Ada Penangkapan Terhadap Thrifting

MEDAN (Portibi DNP) : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta kepada pihak kepolisian dan aparat hukum lainnya di Medan untuk tidak melakukan tindakan penangkapan/penyitaan terhadap thrifting (pakaian impor bekas).

Tidak hanya itu Komisi III DPRD Medan juga akan menyurati Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM serta pihak-pihak terkait lainya. Hal agar menjadi dasar hukum bagi Komisi III DPRD Medan, sehingga tidak terjadi penindakan penangkapan terhadap thrifting di Kota Medan

Demikian antara lain rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Medan dengan pedagang
thrifting di ruang badan musyawarah (Banmus) lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (3/4/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah didampingi Sekretaris Erwin Siahaan, Edward Hutabarat, Dhiyaul Hayati, Irwansyah.Hadir juga Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan Suwarno beserta staf ini juga meminta kepada PUD Pasar Medan dan Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM melakukan pendataan terhadap pedagang barang bekas dan stok yang dimiliki pedagang tersebut. Data itu nantinya akan dikirim kepada pihak kepolisian agar tidak ditindak.

“Komisi III DPRD Medan juga meminta kepada PUD Pasar Medan, Dinas Koperasi Perdagangan dan UKM Kota Medan melakukan pembinaan kepada pedagang bekas untuk mengalihkan dagangannya secara sah menurut hukum, termasuk rekomendasi fasilitas pembiayaan sehingga tidak menyulitkan pedagang,” kata Afif dalam kesimpulan rapat yang dihadiri puluhan pedagang monza dari berbagai wilayah di Kota Medan tersebut.

Selanjutnya lanjut Afif, Komisi III DPRD Medan minta kepada pihak kepolisian dan aparat hukum lainnya di Kota Medan untuk mengikuti kesepakan yang telah dibangun antara Komisi VII DPR-RI dengan pihak pemerintah pusat agar tidak ada penangkapan sampai pedagang menghabiskan barang dagangannya.

Namun, sayangnya baik Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Polrestabes Medan dan lainya tidak hadir, sehingga membuat pihak DPRD Medan merasa sedikit kecewa .

Sebelumnya, puluhan pedagang dari sejumlah pasar di Medan mengeluhkan akan persoalan pakaian monza terutama sejak adanya penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami saat ini jantungan berjualan setelah ball monza ini ditangkap.Satu hal yang perlu kami sampaikan kami pun membeli barang ini hutang ke sana kemari dari bank sampai rentenir, tapi sejak ada penangkapan mau membayar hutang pun kami tidak sanggup apalagi mau beli obat jantung.Dan banyak biaya lainnya tersendat,” ucap para pedagang.

” Sudah ada rapat di Jakarta bersama dua Menteri bersama anggota DPR RI Pak Adian Napitupulu agar pedagang menghabiskan stoknya, tapi sebaliknya penangkapan tetap dilakukan.Kami jadi resah dan sekarang pun pembeli jadi sepi karena ketakutan juga ,” ucap salah satu pedagang.

“Jadi kami mohon kepada DPRD Medan agar menghentikan ini, kami sudah tidak bisa tidur.Selama dua minggu ini kami bingung mau mengadu kemana , kami bukan orang kaya yang kami dapatkan hanya cukup biaya hidup dan biaya anak sekolah.Dan yang beli baju kami punya hanya orang yang tidak mampu, kami lagi bangkit setelah pandemi Covid -19,” ucap Rumondang salah satu pedagang.

Afif Abdillah mengatakan sangat memahami akan persoalan pedagang tersebut.” Secara pribadi saya memahami bagaimana persoalan pedagang.Karena saya juga pedagang jadi paham cara berdagang dari penyediaan stok barang hingga barang tidak laku sampai hal lainnya harus dipikirkan.Dan masalah baju impor ini sudah lama ada ,” ucapnya.

Hal yang senada juga disampaikan, Edward Hutabarat, politisi PDI Perjuangan ini menolak adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

Edward memohon agar polisi dan aparat penegak hukum lainya menghentikan penangkapan terhadap thrifting ini, Politisi PDI Perjuangan tersebutpun mengatakan pihaknya akan menyurati pihak kepolisian

Hendri Duin dari Fraksi PDI Perjuangan juga sependapat agar aparat kepolisian dan lainya juga segera berhenti melakukan penangkapan.

“Aparat kepolisian harus mematuhi keputusan di Jakarta.Dimana, tanggal 30 Maret saya sendiri hadir di Pasar Senen bersama Bung Adian Napitupulu dari Komisi VII, pihak Pospera bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dan lainya bahwa saat itu diputuskan agar pedagang dapat berjualan sampai stok habis dan para importir diburu.Jadi, sudah sangat jelas disini kami sampaikan aparat kepolisian dan penegak hukum segera hentikan penangkapan ,” tegasnya.

Dhiyaul Hayati dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga sependapat dengan hal itu. “Jadi apa yang diputuskan di Pasar Senen tersebut harus ditaati.Dimana, pedagang bisa berjualan dengan menghabiskan sisa stok yang ada ,” katanya.

Sementara itu Dirut PUD Pasar, Suwarno mengatakan jumlah pedagang monza hanya 10 persen.

“Jumlah pedagang monza di pasar kita hanya 10 persen.Dan dampak dari permasalah ini telah membuat pendapatan kita menurun ,” katanya.

Akhirnya RDP tersebut menyimpulkan agar aparat penegak hukum menghentikan tindakan penangkapan terhadap
thrifting.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada serentak haruslah bersikap santun saling menghormati dan menghargai..

-Bolo: Iyalah jangan saling mencela tuding sama tuding sini, he he he…

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.