MEDAN (Portibi DNP) : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pengusaha terkait perizinan dan pajak operasional, di ruang rapat komisi III lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (21/4/2025).
Rapat ini juga digelar dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, bersama Wakil Ketua Komisi III HT. Bahrumsyah, serta dihadiri sejumlah anggota seperti, H.Doly Indra Rangkuti, Godfried Efendi Lubis, Dodi Robert Simangunsong dan anggota Komisi III DPRD Medan lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta pihak De Tonga Hotel Medan dan High5 Bar & Lounge Medan.
Dalam rapat tersebut terungkap, De Tonga Hotel Medan sudah memiliki izin operasional, namun dikarenakan adanya peraturan baru, pihak De Tonga Hotel Medan belum melakukan migrasi/memperbarui izinnya.
Selain itu, De Tonga Hotel Medan belum memiliki izin reklame, parkir, dan Air Bawah Tanah (ABT). Karenanya Komisi III DPRD Kota Medan menegaskan harus ada sanksi tegas, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi semua pelaku usaha yang belum memiliki izin operasional usahanya.
“Harus ada sanksi tegas bagi usaha yang belum memiliki izin operasional usahanya baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, Bahrumsyah dalam rapat tersebut.
Selain De Tonga Hotel Medan,
Komisi III DPRD Kota Medan juga memanggil pimpinan High5 Bar & Lounge Medan terkait perizinan dan pajak operasional.
Namun dikarenakan yang hadir bukan
pimpinan tertinggi yang dapat mengambil keputusan, maka Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan untuk segera mengurus dan memperbarui izin operasional, dan selama belum mengantongi izin, High5 Bar & Lounge Medan tidak diperbolehkan beroperasi.
Tidak sampai disitu, Komisi III DPRD Kota Medan juga merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kota Medan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaaan yang benar terkait pajak yang dibayarkan, dan hasilnya dilaporkan kepada Komisi III DPRD Kota Medan.
“Bapenda Kota Medan juga harus melakukan pengawasan secara ketat kepada UPT-nya di setiap kecamatan,”pinta Bahrum.
Bahrumsyah juga meminta Bapenda Kota Medan rutin melakukan evaluasi terkait setoran pajak setiap pelaku usaha, agar jelas kepastian dan ketetapan hukum yang menjadi pedoman dari palaku usaha terkait lebih bayar atau kurang bayar.
Sementara itu David Roni Ganda Sinaga
mengatakan, Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kota Medan terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi izin.
Rekomendasi juga diberikan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan untuk menindak tegas para pelaku usaha hotel dan hiburan yang belum memiliki izin minuman beralkohol.
Tidak itu saja, Komisi III DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada pemilik/pelaku usaha untuk melaporkan jika dalam pengurusan izin usaha dipersulit dokumen administrasinya, dan mengimbau untuk segera melaporkan jika ada oknum-oknum atau petugas pajak yang mengutip pajak secara pribadi.
“Komisi III DPRD Kota Medan sangat mendukung kegiatan para pelaku usaha, namun juga harus mendukung regulasi yang dikeluarkan kepala daerah,” tambah David
Karena pengawasan ini dilakukan untuk menyelamatkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar tidak masuk ke kantong pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga PAD Kota Medan dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,tandas David.P06