MEDAN (Portibi DNP) : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan segera dapat menyelesaikan tunggakan gaji karyawan yang belum dibayar di Tahun 2024, dan mentabulasi kebutuhan karyawannya.
Hal ini mengingat, beban gaji karyawan cukup besar, sehinngga PUD Pembangunan harus segera menyelesaikannya.
Hal terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan dengan PUD Pembangunan di ruang rapat Komisi III, lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan Bahrumsyah didampingi sejumlah seperti Agus Setiawan, Doli Indra Rangkuti.
Dimas Sofani Lubis, Godfried Efendi Lubis, Eko Afrianta Sitepu, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra.
RDP ini sendiri digelar datas adanya pengaduan dari karyawan PUD Pembangunan yang belum mendapatkan haknya (gaji).
“Kita mendesak PUD Pembangunan Kota Medan segera dapat menyelesaikan tunggakan gaji karyawan yang belum dibayar di Tahun 2024, dan mentabulasi kebutuhan karyawannya, hal ini mengingat, beban gaji karyawan cukup besar, sehinngga harus segera menyelesaikan,”ungkap Bahrumsyah.
Tidak hanya itu, Bahrumsyah juga minta PUD Pembangunan Kota Medan berinovasi dalam mengelola beberapa unit usaha strategis, seperti Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja, pergudangan, hingga rumah susun.
Hal ini mengingatkan, terkait aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dikelola PUD Pembangunan, jangan sampai ada yang dikuasai pihak ketiga.
Turut hadir dalam RDP ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan, PUD Pembangunan Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan, dan kuasa hukum dari Kantor Advokat Rion Arios.P06




















