MEDAN (Portibi DNP) : Koordinator Wilayah Sumatera Utara Koalisi Masyarakat Pelindung Aset Negara (KMPAN) Hari Wahyudi, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Menurut Hari, permintaan ini dikemukakan lantaran adanya dugaan kerugian negara di PDAM Tirta Wampu.
“Berdasarkan analisis KMPAN, beban operasional di PDAM Tirta Wampu pada tahun 2024 lebih besar dari pada pendapatan. Dimana, pada tahun 2024 pendapatan PDAM Tirta Wampu sebesar Rp18.539.674.770. Sementara, beban operasionalnya sebesar Rp19.220.966.436. Artinya, ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp681.291.666 pada tahun 2024 lalu,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/09/2025).
Bukan hanya itu saja, pada tahun 2023, PDAM Tirta Wampu juga mengalami beban operasional yang lebih besar dari pada pendapatan.
Dimana, pada tahun 2023 beban operasional di PDAM Tirta Wampu sebesar Rp18.593.476.817. Sedangkan, pendapatannya hanya sebesar Rp17.629.045.326.
“Artinya, ada kerugian negara yang ditimbulkan pada tahun 2023 lalu sebesar Rp964.431.419. Jika di total, PDAM Tirta Wampu selama dua tahun mengalami kerugian sebesar Rp1.645.723.157 (Rp964.431.419 + Rp681.291.666 ,” ujarnya.(Tim)


















