MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Mutia Atiqah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Kapolres Belawan, Perwakilan Kapolres Medan, Pemko Medan diwakili Kesbangpol Medan Andi Mario.
Selanjutnya Perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Perwakilan Kodim 0201-BS Mayor Irvan RA meninju penyortiran dan pelipatan kertas surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, di Gudang KPU Medan Jalan Rumah Potong Hewan Medan, Senin (4/11/2024).
Mutia Atiqah menjelaskan, kertas surat suara yang akan disortir dan dilipat sebanyak 1.845.966 lembar dengan tenaga pelipat sebanyak 400 orang.
Adapun target yang diberikan kata Mutia Atiqah selama 12 hari, dengan upah Rp 200 rupiah per lembarnya.
“Kita kasih target kepada para pekerja penyortir dan pelipat kertas surat suara selama 12 hari kerja, dengan upah Rp 200 per lembar Rp 200 rupiah,”terang Mutia.
Ditambahkan Mutia, sebelum dilipat, surat suara harus disortir, jika ada surat suara rusak seperti gambar tidak terlihat, kotak atau potongan kertas yang tidak sesuai.
Dikatakan Mutia, surat suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur berwarna merah maron, dan untuk calon walikota dan wakil walikota berwarna tosca.P06
















