Foto: Truk Roda 10 memasuki kawasan inti kota Rantauprapat
Labuhanbatu ( Portibi DNP):Ketua Grup Harimau Pers Labuhanbatu Raya Provinsi Sumatera Utara,, Z Siregar mendesak pihak Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Labuhanbatu, Bupati dr H Erik Adtrada Ritonga dan Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Siregar, beserta organisasi perangkat daerah ( OPD) Dinas Perhubungan Labuhanbatu Said Ali beserta Kabid Daratnya bersama Kasat lantas Polres Labuhanbatu, untuk segera membuat larangan secara tegas kepada pemilik kenderaan truk angkutan barang roda sepuluh sampai dengan roda empat belas, dilarang memasuki kawasan Kota Rantau Prapat, sesuai aturan yang berlaku seperti himbau yang terpajang di jalan SM Raja Ujung Bandar persisnya persimpangan jalan baru Hock Lee, bahwasanya disana tertulis, kenderaan truk angkutan barang dilarang masuk sewaktu jam kerja yaitu antara jam 08.00 wib s/d 17.00 wib. Artinya, setelah jam 17.00 wib baru diperbolehkan truk truk container ataupun truk angkutan barang mulai roda 10 dan roda 14 diperbolehkan masuk ke kawasan kota Rantau Prapat. Kawasan kota tersebut dimulai dari Kecamatan Rantau Selatan ujung jalan SM Raja pas titik persimpangan jalan baru tersebut sampai ke kota Rantau Prapat. Dan, sebaliknya mulai titik dari jalan WR Supratman ujung persisnya simpang jalan baru berbatasan Kecamatan Bilah Barat yang dekat Asramanya Compi/ 126 KC menuju masuk ke kawasan menuju kota Rantau Prapat.
Selanjutnya, arah ujung jalan Silandorung dan ujung jalan Siringo Ringo menuju kawasan kota tersebut, secara tegas melarang truk angkutan roda 10 dan 14 itu masuk kedalam kawasan kota Rantau Prapat.
Demikian disampaikan oleh Ketua Grup Harimau Pers Labuhanbatu Raya, kepada wartawan dikota Rantau Prapat, Sabtu (18/2/2023).
Z Siregar, dengan secara tegas meminta Bupati dr H Erik dan Dinas Perhubungan Labuhanbatu beserta jajaran Satlantas Polres Labuhanbatu, agar turut andil dan memperhatikan keluhannya masyarakat pemakaian jalan di kawasan kota Rantau Prapat, keamanan warga itu dan juga memperhatikan dampak polusi serta debu yang ditimbulkan oleh truk kenderaan roda 10 dan roda 14 bawa barang masuk ke kota Rantau Prapat tersebut.
“Artinya, Pemkab Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu beserta yang terkait, melaksanakan larang truk angkutan barang tersebut masuk ke kawasan kota Rantau Prapat”, ucap Z Siregar tegas serta meminta Pemkab harus lebih serius untuk membolo Labuhanhatu sesuai visi dan misi paslon terpilih ERA ( Erik Adtrada – Ellya Rosa).
Namun sangat disayangkan, wartawan belum dapat mengkonfirmi pemilik truk angkutan barang roda 10 dan 14 yang disebut sebut Asiang warga jalan Gatot Subroto Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu. Asiang enggan membuka rumahnya yaitu ruko di jalan Gatot Subroto tersebut, Sabtu (18/2/2023).
Terpisah, Kadis Perhubungan Labuhanbatu Said Ali melalui anggota Dinas Perhubungan bagian bidang Darat yaitu Eko S, kemaren, mengatakan, pihaknya tidak ada memberikan izin masuk kota. “Mereka pengusaha itu yang bandal bandal dan mereka semua punya deking, makanya masuk saja truk itu kekota Rantau Prapat.
“Itu ada himbauannya disimpang jalan baru dekat Hock Lee itu. Tapi masuk saja orang itu, bagaimana mau melarangnya. Belum ada aturannya dibuat”, katanya.
Berita : Mora Tanjung.