Kesalahan Penganggaran di Bagian Umum Pemko Binjai, Ada Gordyn Seharga Rp9.701.400

Foto: Kantor Walikota Binjai/ Int

BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.

Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan kesalahan penganggaran barang di beberapa SKPD, salah satunya di Bagian Umum Pemko Binjai.

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.

Mengutip LHP BPK tersebut, diketahui bahwa pengadaan aset tetap peralatan dan mesin yang nilai manfaatnya lebih dari satu tahun dianggarkan pada belanja barang dan jasa.

Kebijakan akuntansi mengatur bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan. Belanja tersebut, seharusnya dianggarkan dan direalisasikan melalui belanja modal.

Berikut rincian pengadaan aset tetap peralatan dan mesin yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan melalui belanja modal di Bagian Umum Pemko Binjai.

1. Nama barang : Gordyn/kray, jumlah barang : 1 unit, harga satuan : Rp9.701.400, jumlah : Rp9.701.400.

2. Nama barang : AC split, jumlah barang : 1 unit, harga satuan : Rp.2.886.000, jumlah : Rp2.886.000.

3. Nama barang : Lemari besi/metal, jumlah barang : 1 unit, harga satuan : Rp52.691.700, jumlah : Rp52.691.700.

4. Nama barang : lemari kayu, jumlah barang : 1 unit, harga satuan : Rp26.340.300, jumlah : Rp26.340.300.

5. Nama barang : lemari kayu , jumlah barang 1 unit, harga satuan : Rp30.458.400, jumlah : Rp30.458.400.

6. Nama barang : tempat tidur besi, jumlah barang : 1 unit, harga satuan : Rp5.544.450, jumlah :Rp5.544.450.

7. Nama barang : tempat tidur besi, jumlah barang : 7 unit, harga satuan : Rp18.310.714.28, jumlah : Rp128.174.999.96.

Atas dasar inilah, wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Binjai, Rifi, beberapa hari yang lalu, lewat pesan WhatsApp.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat, Rifi, belum juga membalas. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar