Kekurangan Volume Pekerjaan Pada Renovasi Mushola Balai Kota Binjai

Foto: Kantor Walikota Binjai/Int

BINJAI (Portibi DNP) : Pekerjaan renovasi Mushola Balai Kota Binjai telah selesai dikerjakan.

Namun, ada permasalahan yang ditemukan pada pekerjaan tersebut. Dimana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp28.729.228,30.

Berikut penjelasan BPK yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai Tahun 2023, dikeluarkan pada tanggal 27 Mei 2024.

Berdasarkan LHP bernomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 itu menyebutkan ada beberapa permasalahan yang ditemukan pada pekerjaan renovasi Mushola Balai Kota Binjai.

Dimana, pekerjaan dilaksanakan oleh CV KBS berdasarkan kontrak Nomor 602.1-06.a/SP/PPK/MUSHOLA/BCK/DPUPR/2023 tanggal 29 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp938.833.328,34.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 29 September 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 sesuai SPMK Nomor 050-06.b/SPMK/PPK-/MUSHOLA-BCK/DPUPR/2023.

Atas pekerjaan tersebut, dilakukan pekerjaan tambah kurang/CCO sebanyak satu kali.

Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan diserahkan pada tanggal 03 Januari 2024 sesuai BAST pelaksanaan pekerjaan Nomor 04.c/BAST/APBD/DPUPR-/MUSHOLA/2024 dan belum dilakukan pembayaran.

Hasil pemeriksaan fisik tanggal 18 April 2024 bersama dengan penyedia,
PPKom, PPTK, dan Inspektorat diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan pembuatan pagar sementara, plat daag teras, dan pemasangan dinding keramik 60×60 cm sebesar Rp28.729.228,30.

Menurut BPK, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan, salah satunya, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Masih menurut BPK, salah satu penyebab terjadi kekurangan volume karena Kepala Dinas PUPR Binjai selaku Pengguna Anggaran (PA) belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai berisiko menerima aset tetap gedung dan bangunan dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR Binjai menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti dengan melakukan pemotongan pembayaran pada saat pelunasan. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar